Kasus Suap HGB Summarecon, KPK: Pemanggilan Nusron Wahid Tergantung Penyidikan!

Sedang Trending 35 menit yang lalu

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 16 September 2026 |07:30 WIB

 Pemanggilan Nusron Wahid Tergantung Penyidikan!

Menteri Nusron Wahid/Okezone

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka bunyi mengenai kesempatan pemanggilan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasionalis (ATR/BPN), Nusron Wahid dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan kewenangan guna gedung (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang tersangka, dua orang nan diduga sebagai pemberi suap adalah Direktur Utama (Dirut) PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adi serta Rizal Pahlevi selaku perantara pihak Summarecon.

Keduanya diduga melakukan suap senilai Rp1,5 miliar kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung melalui Erwin selaku pihak swasta untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB milik Summarecon di Kabupaten Bogor.

"Apakah kelak Saudara NW dipanggil ya, itu tergantung kebutuhan di investigasi ke depan," kata Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Selasa (15/9/2026).

Menurutnya, interogator kelak bakal menentukan siapa saja pihak nan dinilai perlu dimintai keterangan dalam pengusutan perkara tersebut.

"Apakah memang dibutuhkan alias tidak, kelak kita lihat pembaruan proses investigasi nan sedang berjalan," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com