Fakta-fakta Kasus Pemerasan WNA di Imigrasi Jerat Silmy Karim Dkk

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memproses norma delapan orang tersangka mengenai kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi tahun 2022-2026.

Salah satu di antaranya adalah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tahun 2025-2026 nan pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi tahun 2023-2024, Silmy Karim.

CNNIndonesia.com merangkum sejumlah temuan KPK dalam penanganan kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tarif pelicin

KPK mengungkap dugaan tarif pelicin dalam mempercepat proses izin tinggal WNA. Tarif terlarangan tersebut berkisar antara Rp1 juta sampai Rp1,5 juta per kepala.

"Biaya percepatan nan sifatnya terlarangan dipatok berkisar antara Rp1 juta sampai dengan Rp1,5 juta per kepala," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Minggu (7/6).

Budi mengatakan dalam pengurusan izin tinggal, ada juga WNA nan menginginkan agar prosesnya dipercepat. Padahal, jika mengikuti aturan, pengurusan izin tinggal WNA mempunyai lama waktu tiga hingga tujuh hari.

Dilansir dari laman Ditjen Imigrasi, permohonan untuk izin tinggal terbatas (ITAS) masa bertindak paling lama 30 hari adalah sebesar Rp500.000.

Untuk ITAS nan bertindak paling lama 1 tahun adalah sebesar Rp3.000.000. Sedangkan untuk ITAS dengan pemberlakuan paling lama 5 dan 10 tahun adalah sebesar Rp7.000.000.

Selanjutnya ITAS bertindak paling lama 2 tahun sebesar Rp5.000.000; ITAS bertindak paling lama 6 bulan sebesar Rp2.000.000; ITAS bertindak paling lama 60 hari sebesar Rp1.000.000; ITAS bertindak paling lama 90 hari Rp1.500.000.

Sementara untuk Izin Tinggal Tetap (ITAP) rinciannya sebagai berikut:

Pemberlakuan paling lama 10 tahun adalah sebesar Rp12.000.000; untuk jangka waktu nan tidak terbatas Rp15.000.000; dan paling lama 5 tahun Rp7.000.000.

8 tersangka

KPK telah melakukan penahanan selama 20 hari pertama hingga 23 Juni 2026 terhadap delapan orang tersangka nan diproses norma dalam kasus ini.

Selain Silmy, para tersangka lain adalah Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.

Kemudian Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah.

Berawal dari RPTKA

KPK menyampaikan pengungkapan kasus ini berasal dari penanganan kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan RI nan ditangani pada tahun 2025 dan info laporan transaksi finansial dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dalam laporan PPATK mengenai transaksi finansial nan mengenai dengan 35 pegawai Kementerian Imipas pada periode tahun 2019-2025, ditemukan aliran biaya pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp366,7 miliar.

Dari total aliran duit tersebut, hanya sebesar Rp9,7 miliar alias sekitar 3 persen nan berasal dari penghasilan alias tunjangan. Sementara Rp357 miliar alias 97 persen lainnya diduga berasal dari pihak-pihak pemohon jasa pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal.

Dugaan minta jatah

KPK menduga Silmy meminta jatah dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal.

Jaya kemudian memerintahkan Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji untuk menarik 'biaya extra' dari WNA, di mana untuk setiap arsip permohonan izin tinggal nan diproses 'setiap klik ada harganya'.

Untuk melaksanakan perintah tersebut, Bagus dan Tessar memberikan akses kepada Jaya dan Gusti Bernardiansyah selaku Staf Subdit Izin Tinggal.

Gusti diduga memanfaatkan beberapa rekening nominee sebagai 'rekening pengepul' untuk menampung fee dari setiap pengurusan izin tinggal nan berasal dari biro jasa alias pihak WNA.

Selama periode 2022-2026, para pihak di Ditjen Imigrasi menerima duit secara langsung (tunai alias transfer) maupun melalui layering alias perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar.

Setoran tiap Jumat dan kode-kode

Para tersangka termasuk Silmy diduga menerima setoran setiap pekan di hari Jumat. Silmy diduga menerima jatah rutin sejumlah Rp100 juta per minggu.

KPK menjelaskan, untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode pengedaran khusus, seperti penggunaan istilah 'malaikat' nan dimaksudkan pengedaran duit untuk para pejabat tinggi di lingkungan Ditjen Imigrasi.

Kode lainnya dengan menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer nan merepresentasikan aliran duit untuk pihak-pihak tertentu.

Add as a preferred
source on Google

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional