Fakta Baru RD Berubah Niat Bunuh Diri Jadi Habisi Nyawa Ojol

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Pengakuan mengejutkan datang dari RD namalain D (25), tersangka pembunuhan driver ojek online (ojol) ATP di Perumahan Vila Taman Bandara, Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang. Tersangka mengaku semula membawa pisau untuk mengakhiri hidupnya sendiri.

Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Arief Ryzki Wicaksana mengatakan, pengakuan itu disampaikan tersangka saat diperiksa penyidik. Menurutnya, RD mengaku mengalami tekanan lantaran didesak orang tuanya agar segera menikah, sementara dia tidak mempunyai biaya.

“Yang berkepentingan ini mengaku sedang mempunyai tekanan di dalam kehidupannya mengenai dipaksa oleh orang tuanya untuk segera menikah,” kata Arief, Rabu (15/7/2026).

Arief menjelaskan, pisau nan dibawa pelaku awalnya bukan dipersiapkan untuk menyerang korban. RD mengaku membawa senjata tajam tersebut dengan niat bunuh diri.

“Dia awalnya itu membawa pisau untuk melakukan bunuh diri,” ujarnya.

Namun, saat melangkah pelaku memandang korban sedang tertidur di dekat sepeda motor nan terparkir. Niat pelaku berubah menjadi mau mencuri kendaraan tersebut.

Menurut Arief, pelaku kemudian merogoh kantong korban untuk mencari kunci sepeda motor. Aksi itu diketahui setelah korban terbangun dan memberikan perlawanan.

“Pelaku mencoba merogoh kantong korban untuk mengambil kunci motor. Pada saat pelaku mengambil kunci motor, korban bangun dan melakukan perlawanan sehingga pelaku menusukkan pisau tersebut ke badan korban,” katanya.

Setelah kejadian, pelaku melarikan diri membawa sepeda motor korban. Polisi akhirnya menangkap RD, Selasa (14/7/2026) pukul 00.30 WIB.

Saat proses penangkapan, tersangka melakukan perlawanan sehingga polisi menembak.

"Dia juga sempat kabur dari TKP dan dari kediamannya. Dia melakukan perlawanan terhadap personil nan melakukan penangkapan dan pengejaran sehingga kami dari Subdit Resmob Polda Metro Jaya melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku tersebut,” ujarnya.

RD dijerat pasal 338 dan alias pasal 365 KUHP dengan ancaman balasan maksimal 15 tahun penjara.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita
↑