Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi mengungkap kebenaran baru di kembali kasus dugaan penyalahgunaan narkoba nan menyeret tokoh Revaldo Fifaldi. Terungkap Revaldo tetap dalam pengaruh narkoba saat ditangkap di sebuah apartemen di Tangerang Selatan pada Senin (24/8).
"Pada saat ditangkap tetap seperti itu (dalam pengaruh narkoba)," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi kepada wartawan, Rabu (26/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nasriadi turut mengungkapkan saat ditangkap Revaldo juga banyak melamiun, diduga pengaruh dari konsumsi narkoba. Namun, kata Nasriadi, saat itu Revaldo tetap bisa diajak untuk berkomunikasi.
"Kalau pengaruh dari nan berkepentingan itu pada saat kita tangkap ya mungkin banyak termenung ya tapi dia tetap berkomunikasi kok dengan kita menyampaikan apa adanya tentang dia dapat darimana kemudian dia beli berapa, tapi kadang-kadang ya setelah itu tak bersuara lagi," tutur dia.
Diketahui, dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah peralatan bukti dari tangan Revaldo. Antara lain, tiga plastik klip jejak sabu, dua korek modifikasi, tiga pipet, tiga bong, 1/2 butir alprazolam, 1/2 butir sanax dan dua kotak penyimpanan.
Usai penangkapan, polisi juga telah melakukan tes urine terhadap Revaldo. Hasilnya, Revaldo dinyatakan positif mengonsumsi narkotika dan psikotropika.
Sebelumnya, Revaldo ditangkap jejeran Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di Apartmen Altiz, Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Senin (24/8) sekitar pukul 17.30 WIB.
Penangkapan terhadap Revaldo bermulai dari laporan info masyarakat bahwa ada transaksi narkoba di apartemen itu. Selanjutnya, polisi menuju ke letak dan memandang seseorang nan mencurigakan dengan ciri-ciri sesuai informasi.
"Kemudian tim mengamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap RF," ucap Nasriadi, Selasa (25/8).
Revaldo pun sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 112 ayat 1, Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Narkotika dan Permenkes Nomor 14 Tahun 2005.
Sebagai informasi, ini merupakan kali keempat Revaldo berurusan dengan kasus narkoba. Sebelumnya, dia telah tiga kali ditangkap dalam perkara serupa, ialah pada 2006, 2010, dan 2023.
(dis/fra)
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·