
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung Radea Respati Paramudhita. (Foto: dok DPRD Bandung)
BANDUNG - Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung Radea Respati Paramudhita mengungkapkan, pertimbangan terhadap keahlian Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi perihal nan krusial untuk dilakukan dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan nan ahli dan berintegritas.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN merupakan pekerjaan nan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu, nan mempunyai peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Kebijakan penataan ASN, termasuk penghapusan tenaga non-ASN nan selama ini membantu tugas-tugas pemerintahan, diarahkan untuk menciptakan sistem kerja nan lebih tertata dan profesional. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan keahlian PNS serta PPPK, sehingga pelayanan publik menjadi lebih optimal.
Namun demikian, realitas di lapangan menunjukkan bahwa keahlian ASN tetap perlu ditingkatkan. Sebagian ASN dinilai tetap bekerja pada standar minimum, dengan minim penemuan serta belum menunjukkan semangat pelayanan publik nan maksimal.
Bahkan, munculnya rumor lelang kedudukan menjadi catatan krusial nan perlu dievaluasi secara menyeluruh agar tidak mencederai prinsip meritokrasi dalam birokrasi.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·