WN Australia Gelar Retret Yoga Ilegal di Bali, Berakhir Dideportasi

Sedang Trending 55 menit yang lalu
WN Australia berinisial PJ dideportasi lantaran menyelenggarakan aktivitas retret yoga dan jadi pembimbing meditasi. Foto: Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi seorang penduduk negara Australia berinisial PJ (55) setelah diduga melanggar patokan keimigrasian dengan menyelenggarakan aktivitas retret yoga dan menjadi pembimbing meditasi di Kabupaten Buleleng, Bali.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Anak Agung Gde Kusuma Putra mengatakan, berasas hasil pemeriksaan, PJ menggelar aktivitas berjudul 7 Days Inner Growth di Villa Boreh, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, pada 27 Juli hingga 2 Agustus 2026.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, PJ diduga melakukan pelanggaran keimigrasian dengan menyelenggarakan aktivitas yoga retreat serta aktivitas sebagai pembimbing meditasi dalam aktivitas '7 Days Inner Growth' nan dilaksanakan di Villa Boreh, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng pada 27 Juli sampai 2 Agustus 2026," kata Kusuma dalam keterangannya, Kamis (6/8).

Dari hasil pendalaman, PJ diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) nan bertindak hingga 24 Agustus 2026.

Namun, menurut Imigrasi, izin tinggal tersebut hanya diperuntukkan bagi kunjungan dan tidak dapat digunakan untuk bekerja alias melakukan aktivitas lain nan tidak sesuai dengan tujuan pemberian visa.

"Setiap WNA nan berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian nan bertindak dan setiap penduduk negara asing wajib menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangannya," tegasnya.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, PJ dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi serta diusulkan masuk dalam daftar penangkalan berasas Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kusuma menegaskan, Imigrasi menyambut baik visitor maupun penanammodal asing nan mematuhi ketentuan norma di Indonesia. Namun, pihaknya tidak bakal mentoleransi pelanggaran patokan keimigrasian.

"Kami menyambut baik visitor dan penanammodal asing nan berkualitas. Namun, bagi nan meremehkan norma Indonesia, pilihannya hanya mematuhi norma nan bertindak alias segera meninggalkan wilayah Indonesia," ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat nan mengetahui alias mencurigai adanya pelanggaran keimigrasian oleh penduduk negara asing di wilayah Buleleng, Karangasem, maupun Jembrana agar segera melaporkannya kepada Kantor Imigrasi Singaraja.

"Masyarakat nan mengetahui alias mencurigai adanya pelanggaran keimigrasian oleh WNA di wilayah Buleleng, Karangasem, maupun Jembrana diimbau untuk segera melaporkannya kepada Kantor Imigrasi Singaraja agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan nan berlaku," tutupnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan