Jakarta - Korlantas Polri terus memperkuat transformasi digital dalam penegakan norma lampau lintas melalui pemanfaatan ETLE Drone Patrol Presisi. Setelah resmi diluncurkan pada Rakernis Fungsi Lalu Lintas pada 22 Mei 2026 lalu, teknologi pengawasan udara tersebut sekarang jadi salah satu jagoan dalam mendukung pengawasan dan penindakan pelanggaran lampau lintas secara elektronik.
ETLE Drone Patrol Presisi diterjunkan untuk melaksanakan pemantauan arus lampau lintas sekaligus penindakan pelanggaran ganjil genap di area Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan pada Selasa (2/6/2026) pukul 08.00 WIB. Pengawasan dilakukan secara real time dari udara dengan support teknologi Automatic Number Plate Recognition (ANPR) nan bisa membaca dan mengidentifikasi nomor polisi kendaraan secara otomatis.
Melalui teknologi tersebut, ETLE Drone Patrol Presisi dapat mendeteksi kendaraan nan tidak sesuai dengan ketentuan ganjil genap tanpa perlu penghentian kendaraan secara langsung oleh petugas di lapangan. Sistem ini memungkinkan proses pengawasan dan penindakan melangkah lebih cepat, akurat, serta efisien dalam mendukung penegakan norma lampau lintas berbasis elektronik.
Dari hasil pemantauan, kondisi arus lampau lintas di area Jalan Fatmawati terpantau ramai lancar pada jam sibuk pagi hari. Meskipun terjadi peningkatan volume kendaraan seiring aktivitas masyarakat menuju tempat kerja, situasi lampau lintas tetap terkendali. Dalam pelaksanaannya, ETLE Drone Patrol Presisi juga mendeteksi sejumlah kendaraan roda empat nan melanggar ketentuan ganjil genap dan selanjutnya diproses melalui sistem ETLE.
Dalam keterangannya, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menyampaikan bahwa pemanfaatan ETLE Drone Patrol Presisi merupakan bagian dari komitmen Korlantas Polri dalam menghadirkan pelayanan dan penegakan norma lampau lintas nan modern, transparan, dan berbasis teknologi.
Sementara itu, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Faizal menjelaskan bahwa kehadiran ETLE Drone Patrol Presisi bakal semakin memperkuat efektivitas pengawasan lampau lintas, khususnya pada area ganjil genap dan titik-titik dengan tingkat mobilitas kendaraan nan tinggi.
Korlantas Polri mengimbau seluruh pengguna jalan untuk senantiasa mematuhi peraturan lampau lintas, termasuk ketentuan ganjil genap, guna mendukung terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lampau lintas di jalan raya.
(hri/lir)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·