Jakarta -
Tambang emas di Sangihe, Sulawesi Utara jadi sorotan. Sebab, sebuah video viral mengungkapkan tambang tersebut mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) dari China dalam operasional penambangannya.
Dalam cuplikan video dua pekerja asing itu disebut-sebut datang di letak penambangan untuk mempersiapkan aktivitas pengolahan emas nan ditaksir berbobot sekitar Rp 200 miliar.
Dua pekerja itu diidentifikasi sebagai penduduk negara China terdengar berbincang dengan nada tinggi kepada para penambang lokal. Kehadiran mereka memicu kekhawatiran publik mengenai legalitas aktivitas penambangan serta status arsip imigrasi mereka.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia menyatakan telah menerima laporan mengenai dugaan aktivitas penambangan emas terlarangan di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, nan dilaporkan melibatkan penduduk negara asing keturunan Tionghoa di dalam area konsesi PT Tambang Mas Sangihe (TMS).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, pemerintah menekankan bahwa info tersebut tetap dalam penyelidikan dan belum dapat dipastikan sebagai pelanggaran hukum.
"Kami telah menerima laporan tersebut. Laporan tersebut sedang dipantau secara ketat," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae dalam keterangan tertulis, Jumat (15/5/2026).
Kementerian menyatakan bahwa proses pemeriksaan tetap berjalan dan pemeriksaan lebih lanjut diperlukan sebelum mengeluarkan pernyataan publik resmi.
Sementara itu, Direktur Utama PT Tambang Mas Sangihe Terrence Filbert menekankan PT TMS tidak terlibat dalam dugaan aktivitas penambangan terlarangan tersebut. Menurutnya, operasi nan sedang berjalan dilakukan oleh penambang tidak berizin di wilayah konsesi tambang PT TMS.
PT TMS menyatakan Kementerian ESDM telah menyatakan bahwa mereka telah memenuhi semua persyaratan nan diperlukan untuk memulai operasi resmi dan sedang menunggu persetujuan dari kementerian untuk memulai.
Filbert menyatakan perusahaan telah berulang kali melaporkan aktivitas terlarangan tersebut kepada beragam pihak berkuasa selama beberapa bulan, termasuk Kantor Kepresidenan, Kejaksaan Agung, Kementerian ESDM, KPK, dan kepolisian lokal maupun nasional.
"Kami memperkirakan tetap ada 20 hingga 30 hari sebelum emas siap diproses. Itu berfaedah pihak berkuasa tetap punya waktu untuk menghentikan aktivitas ini, tetapi saya ragu mereka bakal melakukannya lantaran mereka belum pernah melakukannya sebelumnya," kata Filbert.
Dia menambahkan, bahwa operasi penambangan terlarangan di Sangihe sekarang dilakukan secara terbuka, melibatkan penggunaan lebih dari 20 unit perangkat berat. Menurutnya, kondisi seperti itu tidak mungkin terjadi tanpa sepengetahuan pihak berwenang.
Melalui siaran pers tertanggal 6 Mei 2026, Kantor Imigrasi Kelas II Kota Tahuna Pengadilan Negeri, menyatakan tidak menemukan penduduk negara asing di area pertambangan PT TMS. Namun, setelah pernyataan tersebut, muncul video tambahan pekerja asing China.
(hal/eds)
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·