Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan sistem Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan mineral dan batu bara (minerba) pada 2027 tetap bertindak secara tahunan, merujuk pada patokan nan bertindak saat ini.
"Masih [berlaku satu tahun], satu tahunan keputusan bersama. Terus di permennya juga tetap satu tahunan," kata Dirjen Minerba ESDM, Tri Winarno, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (31/8).
Ketentuan itu berpijak pada Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan RKAB serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, nan mengubah masa bertindak RKAB dari sebelumnya tiga tahun menjadi satu tahun dan mulai bertindak 3 Oktober 2025.
Di sisi lain, Tri mengungkapkan proses RKAB tambang untuk 2026 tetap belum sepenuhnya rampung lantaran sejumlah revisi. "Belum, belum tetap ada, nan revisi kan? Belum," ujarnya.
Perubahan sistem dari tiga tahunan menjadi tahunan ini sebelumnya dijelaskan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebagai upaya menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan komoditas tambang.
Menurutnya, skema tiga tahunan membikin pemerintah kesulitan mengendalikan volume produksi, kondisi nan berisiko memicu gejolak nilai komoditas ketika pasokan dan permintaan tidak seimbang.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·