Kementerian ESDM merespons adanya halangan ekspor mineral lantaran pemeriksaan kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ). Untuk itu, Wamen ESDM, Yuliot Tanjung sudah menugaskan Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) dan Ditjen Minerba untuk menangani persoalan tersebut.
Sebelumnya, beberapa pengusaha melaporkan ekspor mineral tersendat akibat kadar kandungan LTJ sebagai mineral ikutan.
“Itu lagi dikoordinasikan oleh Gakkum dan juga dengan Dirjen Minerba untuk gimana kondisi eksistingnya nan ada sekarang,” kata Yuliot ditemui di Kantor BRIN, Jakarta Pusat pada Selasa (28/7).
Ketika ditanya soal apakah saat ini Kementerian ESDM sedang menyiapkan perincian patokan mengenai kadar kandungan LTJ sebagai mineral ikutan, Yuliot menjelaskan perihal itu nantinya bakal dikoordinasikan berbareng dengan Badan Industri Mineral (BIM).
“Itu kan sudah ada lembaga nan ditugaskan, Badan Industri Mineral (BIM). Jadi dengan ini kita juga bakal memandang ini proses pengolahan di dalam negeri dan juga proses nilai tambah di dalam negeri,” ujarnya.
Berdasarkan laporan dari Shanghai Metals Market (SMM), beberapa kapal nan membawa nikel pig iron (NPI) Indonesia baru-baru ini mengalami penundaan pengurusan ekspor lantaran kargo menjalani pengetesan tambahan mengenai kandungan LTJ.
Dalam laporan itu, pengetesan dilakukan untuk 17 unsur LTJ, uranium dan thorium. Hal itu membikin pemrosesan laporan surveyor menjadi lebih lama serta beberapa izin pengiriman NPI tertunda.
Walau demikian, SMM menyebut saat ini belum ada indikasi bahwa produksi NPI indonesia alias pasokan ekspor terpengaruh dari pengetesan tambahan tersebut.
Jadi Atensi KSP
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman juga sudah melakukan rapat koordinasi penyelesaian masalah terhambatnya ekspor mineral tersebut berbareng kementerian dan lembaga mengenai serta pelaku usaha. Adapun kasus halangan tersebut terjadi di Tanjung Pinang.
Maka dari itu, Dudung meminta agar tidak ada patokan nan yang mengada-ada mengenai kandungan maksimal LTJ sebagai mineral ikutan untuk diekspor.
"Ini lantaran kekosongan patokan tentang kandungan maksimal mineral ikutan LTJ nan diperbolehkan. Kalau LTJ belum diatur, APH (aparat penegak hukum) tidak boleh mengada-ada. Jangan ada APH termasuk TNI nan menghalang ekspor, jika memang tidak ada patokan nan dilanggar," ujarnya.
Di samping itu, KSP turut melakukan koordinasi untuk mendapat kesepakatan sebagai pedoman pelaku upaya tentang batas maksimal kandungan LTJ sebagai logam ikutan.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·