
Roy Suryo (foto: Okezone)
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan tudingan piagam Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, menyatakan pihaknya tak bakal melayangkan gugatan praperadilan atas proses investigasi nan ditangani Polda Metro Jaya, meski mau perkara nan menjeratnya dihentikan.
"Kenapa kami tidak melakukan praper, alias praperadilan? Praper itu hanya salah satu langkah dan merupakan pilihan, tidak mesti kudu ditempuh," ujar Roy saat ditemui di area Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2026).
Roy mengaku tak mau menggantungkan nasib perkaranya pada pengadil tunggal dengan proses nan singkat. Apalagi, kata dia, perkara nan menjeratnya telah bergulir lama di kepolisian.
"Karena praper itu, misalnya, menggantungkan perkara ini pada satu pengadil tunggal dengan waktu pemeriksaan nan hanya seminggu," ucap Roy.
"Apa rela perkara nan panjang ini, nan sudah setahun diperkarakan, dilaporkan, dan kasusnya sudah nyaris 13 tahun, hanya diputus selama seminggu oleh seorang pengadil tunggal praper? Tidak. Kami tidak bakal mempertaruhkan perihal semacam itu," tambahnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·