Jaga Investasi dan Tenaga Kerja, Industri Makanan hingga Tembakau Butuh Kepastian Regulasi

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Feby Novalius , Jurnalis-Minggu, 18 Oktober 2026 |12:08 WIB

Jaga Investasi dan Tenaga Kerja, Industri Makanan hingga Tembakau Butuh Kepastian Regulasi

Perubahan izin di sektor makanan, minuman, dan hasil tembakau perlu diikuti kepastian patokan serta masa transisi. (Foto: Okezone.com/Freepik)

JAKARTA — Perubahan izin di sektor makanan, minuman, dan hasil tembakau perlu diikuti kepastian patokan serta masa transisi nan memadai agar pelaku upaya dapat menyesuaikan proses produksi, investasi, dan kebutuhan tenaga kerja. Penyesuaian kebijakan juga perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap rantai pasok, termasuk pemasok bahan baku, distributor, dan petani.

Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Bidang Ketenagakerjaan, Joko Baroto, menilai perusahaan memerlukan waktu untuk menyesuaikan produk, proses produksi, teknologi, dan kompetensi tenaga kerja ketika menghadapi perubahan regulasi.

Menurutnya, akibat perubahan kebijakan tidak hanya dirasakan perusahaan manufaktur, tetapi juga pelaku upaya lain nan terhubung dalam rantai pasok. Penyesuaian produksi dapat memengaruhi kebutuhan bahan baku, distribusi, hingga penghasilan pekerja nan berjuntai pada industri terkait.

Karena itu, pemerintah perlu mempertimbangkan kesiapan pelaku upaya dan kemungkinan support selama masa penyesuaian kebijakan.

Pandangan tersebut mengemuka dalam pembahasan mengenai akibat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan terhadap industri makanan, minuman, dan hasil tembakau. Sejumlah rumor nan menjadi perhatian mencakup ketentuan mengenai gula, garam, dan lemak dalam produk pangan serta pengaturan di sektor hasil tembakau.

Perwakilan Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMI) menekankan pentingnya kebijakan berbasis bukti alias evidence-based policy. Menurut pandangan nan disampaikan dalam pembahasan tersebut, pertimbangan terhadap tujuan kesehatan masyarakat perlu melangkah beriringan dengan kajian mengenai akibat izin terhadap aktivitas upaya dan rantai pasok.

Selain kesiapan industri, kepastian norma juga menjadi perhatian. Pakar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Ali Rido, menilai patokan turunan diperlukan untuk memperjelas penyelenggaraan sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 28 Tahun 2024.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑