Emas hingga Ruko Disita DJP, Ini Gara-garanya

Sedang Trending 59 menit yang lalu
Jakarta -

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di Jawa Barat hingga Jawa Timur menggelar Pekan Sita Serentak terhadap aset-aset para penunggak pajak. Total 518 aset penunggak pajak disita selama periode 22-26 Juni 2026 dengan taksiran nilai mencapai Rp 78,9 miliar.

Direktur Penegakan Hukum DJP, Samingun mengatakan aktivitas itu diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi tanggungjawab perpajakannya, sekaligus memperkuat efektivitas penegakan norma di bagian perpajakan secara profesional, terukur dan berkeadilan.

"Pekan Sita Serentak Tahun 2026 dilaksanakan untuk meningkatkan efektivitas penagihan pajak," kata Samingun dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (25/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penagihan aktif ditujukan kepada wajib pajak nan mempunyai utang pajak. Seluruh aset nan disita dalam aktivitas ini merupakan hasil pencarian aset (asset tracing) nan dilakukan Juru Sita Pajak Negara dan telah memenuhi persyaratan norma untuk dilakukan penyitaan.

Dalam pelaksanaannya, wajib pajak tetap mempunyai kewenangan termasuk mengusulkan angsuran dan penundaan pembayaran utang pajak, mengusulkan permohonan pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) alias Surat Tagihan Pajak (STP), mengusulkan permohonan pengurangan alias penghapusan hukuman administrasi, serta mengusulkan pengurangan alias pembatalan SKP/STP nan tidak betul dan/atau mengusulkan gugatan kepada pengadilan pajak.

Sita Aset di Jawa Barat

Ketiga Kanwil DJP di Jawa Barat melakukan penyitaan terhadap 288 aset dengan nilai taksiran mencapai Rp 54.060.910.802. Tindakan itu dilakukan atas Wajib Pajak nan mempunyai utang pajak.

Rinciannya Kanwil DJP Jawa Barat I melaksanakan penyitaan terhadap 106 aset dengan nilai taksiran Rp 12.064.211.565, Kanwil DJP Jawa Barat II melaksanakan penyitaan terhadap 71 aset dengan nilai taksiran Rp 27.955.397.758, Kanwil DJP Jawa Barat III melaksanakan penyitaan terhadap 111 aset dengan nilai taksiran Rp 14.041.301.479.

Khusus di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat II, tindakan penyitaan dilakukan terhadap 43 Wajib Pajak dengan total 71 aset nan terdiri atas perangkat berat, kendaraan bermotor, logam mulia, perhiasan, rekening bank, tanah dan bangunan, serta duit tunai. Tindakan tersebut dilakukan sebagai upaya penagihan aktif guna melunasi utang pajak nan mencapai Rp 113.206.633.558.

Kanwil DJP Jawa Barat II nan diwakili KPP Pratama Cikarang Utara melaksanakan penyitaan atas aset berupa ruko. Lalu Kanwil DJP Jawa Barat III nan diwakili KPP Madya Bogor melaksanakan penyitaan atas aset berupa kendaraan truk roda empat dan Kanwil DJP Jawa Barat I nan diwakili KPP Madya Dua Bandung melaksanakan penyitaan atas aset berupa ruko.

Sita Aset di Jawa Timur

Kegiatan sita aset di Jawa Timur melibatkan Kanwil DJP Jawa Timur I, II dan III dengan menyasar 158 penunggak pajak nan mempunyai tunggakan mencapai Rp 621,2 miliar. Dalam pelaksanaannya, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) melakukan penyitaan terhadap 230 aset dengan nilai taksiran sebesar Rp 24,9 miliar.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jawa Timur II, Johny Victor mengatakan penyitaan aset bukan merupakan tindakan nan dilakukan secara tiba-tiba. Sebelumnya telah ditempuh beragam tahapan penagihan mulai dari penyampaian imbauan, Surat Teguran, hingga Surat Paksa.

"Penyitaan dilakukan andaikan Wajib Pajak alias Penanggung Pajak belum menyelesaikan utang pajaknya setelah kesempatan-kesempatan tersebut diberikan," ujar Johny.

(fdl/fdl)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance