Jakarta, CNN Indonesia --
Elza Syarief mengundurkan diri sebagai pengacara mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya yang sekarang berstatus tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Keputusan itu lantaran Elza merasa dibohongi oleh Sony.
"Karena pak Sony tidak jujur dan sebelum berjanji bersih tapi info beberapa orang terutama Asep dia menerima duit dari Asep secara rutin," ujar Elza saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (16/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asep dimaksud adalah Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku orang kepercayaan Sony nan juga diproses norma Kejaksaan Agung dalam kasus serupa.
Elza memandang perbuatan Sony tersebut membikin susah untuk mendapat status saksi pelaku nan bekerja sama alias Justice Collaborator (JC).
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025, permohonan JC dapat disampaikan oleh tersangka, terdakwa, ataupun kuasa hukumnya, di antaranya kepada Penyidik ataupun Penuntut nan sedang memeriksa perkaranya.
Dalam syarat substantifnya, seorang JC kudu bersedia membantu penegak norma dalam proses penyidikan, penuntutan alias persidangan dengan memberikan keterangan penting, info alias bukti untuk membongkar kejahatan nan lebih besar, alias mengungkap peran pelaku lain dalam kasus tersebut.
Seorang JC berkuasa atas penghargaan seperti misalnya keringanan hukuman.
"Saya merasa ada nan dibuka, ada nan dilindungi," ungkap Elza nan mengaku memberikan pendampingan norma kepada Sony secara pro bono namalain gratis.
Dia menambahkan keputusan mengundurkan diri terhitung sejak tanggal 15 Juni 2026.
"Sejak tanggal 15 Juni setelah saya dipersulit berjumpa pengguna dan ketidaknyamanan sejak tanggal 12 juni 2026," ungkapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026.
Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri; dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.
Kejaksaan Agung menjelaskan program MBG semestinya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) nan terafiliasi dengan sekolah penerima.
Akan tetapi, dalam pelaksanaannya banyak SPPG nan ditunjuk lantaran mempunyai hubungan dengan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN).
Selain itu, banyak yayasan sejatinya juga tidak mempunyai syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Selanjutnya juga terdapat dugaan penggelembungan nilai alias mark up pengadaan peralatan sehingga terjadi kerugian nan tidak mendukung operasional penyelenggaraan MBG.
Mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32 ribu pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inch.
(ryn/sfr)
Add
as a preferred source on Google
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·