Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menjawab rumor polemik ekspor mineral nan tersendat akibat mengandung logam tanah jarang (LTJ).
Atas itu, pemerintah meyakini bakal melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan No.22 tahun 2023 tentang Barang nan Dilarang untuk Diekspor.
"(Soal) LTJ sudah dibahas di Kementerian ESDM dan Perdagangan. Tidak ada (aturan baru). Revisi Permendag saja," terang Airlangga ditemui di Kantornya, Senin (3/8/2026). Ditargetkan revisi patokan tersebut bisa tuntas dalam waktu sepekan ini.
Dalam beberapa waktu terakhir, terdapat keluhan dari pelaku upaya pertambangan mineral seperti timah, nikel, bauksit. Bahwa aktivitas ekspornya terhenti lantaran kudu memenuhi satu unsur baru ialah kandungan LTJ di dalamnya.
Airlangga mengakui bahwa secara kimiawi, unsur LTJ seringkali ditemukan menyatu dengan komoditas pertambangan dan susah untuk dipisahkan sepenuhnya. "LTJ itu kan ada dalam unsur kimia. Jadi itu alam. Jadi enggak bisa dipisahin 100% itu enggak bisa. Selalu ada others ikutan," jelasnya.
Revisi Permendag tersebut bakal disusun berasas rekomendasi teknis nan dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kendati demikian, patokan nan digodok terletak pada penentuan pemisah kadar unsur kimia nan bakal menjadi referensi bagi pihak surveyor dan Bea Cukai dalam melakukan pengawasan ekspor.
"Sesuai dengan batasan. Ya. Permendag atas rekomendasi Per ESDM," tandasnya.
Ekspor Sudah Dibuka
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman mengatakan, ekspor telah kembali melangkah sejak akhir pekan lampau setelah pemerintah melakukan koordinasi dengan sejumlah lembaga terkait.
"Dari mulai kemarin jika enggak salah, sudah bisa. Sambil paralel ya permennya itu direvisi," kata Dudung dalam konvensi pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Dudung membeberkan, sebelumnya sempat muncul keraguan dari pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan maupun Kejaksaan Agung mengenai penerapan patokan ekspor mineral nan mengandung unsur LTJ. Namun, pemerintah memutuskan untuk kembali membuka keran ekspor agar tidak mengganggu perekonomian nasional.
"Setelah kita komunikasikan, lantaran ini jika misalnya ini tidak dilakukan ekspor, ini kelak sudah banyak berapa ratus kapal nan tertunda sehingga berakibat juga kepada stabilitas perekonomian," katanya.
Meski begitu, Dudung menegaskan larangan ekspor tetap bertindak untuk LTJ sebagai produk utama. Sementara itu, komoditas mineral nan hanya mengandung LTJ sebagai unsur ikutan tetap dapat diekspor sesuai ketentuan nan sedang dibahas pemerintah.
"Kalau logam tanah jarang memang secara murni ini tidak boleh. Ya, tetapi jika turunannya, kandungan nan ada misalnya dari nikel, timah, itu ada pasti 0,0 sekian. Nah, hari ini sedang dibicarakan ya dari Kementerian Perekonomian," ujarnya.
Permendag No. 6/2026
Dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.6 tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan No.22 tahun 2023 pasalnya sudah diatur tentang peralatan nan dilarang untuk diekspor.
Permendag ini ditetapkan di Jakarta, 17 Maret 2026 oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso dan diundangkan 26 Maret 2026. Permendag No.6 tahun 2026 ini bertindak efektif pada 1 April 2026.
Adapun, salah satu peralatan nan dilarang untuk diekspor dalam Permendag No.6 tahun 2026 ini ialah Logam Tanah Jarang (LTJ) dengan total 17 unsur nan terkandung dalam tanah jarang < 99%, yaitu:
1. Skandium dengan kadar di bawah 99%
2. Itrium dengan kadar di bawah 99%
3. Lantanum dengan kadar di bawah 99%
4. Serium dengan kadar di bawah 99%
5. Praseodimium dengan kadar di bawah 99%
6. Neodimium dengan kadar di bawah 99%
7. Prometium dengan kadar di bawah 99%
8. Samarium dengan kadar di bawah 99%
9. Europium dengan kadar di bawah 99%
10. Gadolinium dengan kadar di bawah 99%
11. Terbium dengan kadar di bawah 99%
12. Disprosium dengan kadar di bawah 99%
13. Holmium dengan kadar di bawah 99%
14. Erbium dengan kadar di bawah 99%
15. Tulium dengan kadar di bawah 99%
16. Iterbium dengan kadar di bawah 99%
17. Lutesium dengan kadar di bawah 99%
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·