Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta majelis pengadil membatalkan surat dakwaan terhadapnya dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian duit (TPPU). Ia juga meminta dibebaskan dari tahanan.
"(Memohon agar hakim) menerima seluruh dalil-dalil dalam nota perlawanan terdakwa dan advokat, menyatakan surat dakwaan penuntut umum disusun secara tidak jelas tidak komplit dan tidak cermat, menyatakan untuk itu surat dakwaan penuntut umum kudu dibatalkan alias setidak-tidaknya tidak dapat diterima, mengembalikan berkas perkara dan peralatan bukti kepada jaksa penuntut umum, memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa seketika setelah putusan ini dibacakan," ujar Febrie saat membacakan eksepsi alias nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (14/10).
Dalam nota keberatan tersebut, Febrie juga menyinggung perjalanan kariernya selama sekitar 30 tahun di Kejaksaan Agung. Ia menyatakan tidak pernah meminta kedudukan maupun menerima balasan disiplin selama bertugas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak pernah meminta kedudukan dari awal mula saya sebagai jaksa hingga kedudukan terakhir saya Jampidsus," tuturnya.
Febrie turut memaparkan sejumlah perkara korupsi berskala besar nan pernah ditanganinya. Menurut dia, rekam jejak tersebut perlu menjadi pertimbangan majelis pengadil dalam memeriksa perkara nan sekarang menjeratnya.
"Saya memohon agar dipertimbangkan pula beberapa kedudukan strategis nan sudah saya tempuh dengan baik dan penyelesaian penanganan perkara-perkara tindak pidana korupsi skala besar nan inkracht. Dan semuanya tidak ada masalah. Dan apa mungkin menjelang pensiun saya melakukan korupsi dan pencucian uang?" ujar Febrie.
Sejumlah perkara nan disinggung Febrie meliputi:
- Perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina dengan nilai kerugian negara Rp285,017 triliun.
- Perkara tata niaga komoditas timah dengan nilai kerugian negara sekitar Rp 300 triliun.
- Perkara akomodasi ekspor CPO dan turunannya, dengan kerugian negara sekitar Rp6,047 triliun serta kerugian perekonomian negara sekitar Rp 12,312 triliun.
- Perkara PT Duta Palma Group, dengan kerugian finansial negara sekitar Rp 4,798 triliun dan USD 7,85 juta, serta kerugian perekonomian sekitar Rp73,92 triliun.
- Perkara pengadaan pesawat Garuda Indonesia dengan nilai kerugian negara USD 609,81 juta alias Rp8,819 triliun.
- Perkara penyediaan BTS 4G BAKTI Kominfo dengan kerugian negara sekitar Rp 8,032 triliun.
- Perkara importasi tekstil dengan kerugian perekonomian negara sekitar Rp 1,646 triliun.
- Perkara importasi garam industri, nan disebut menimbulkan kerugian rumah tangga petani garam sebesar Rp89,63 miliar dan taksiran hilangnya untung petani garam nasional sebesar Rp5,31 triliun.
- Dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional dengan kerugian negara sekitar Rp10 triliun.
Febrie juga mempersoalkan uraian dakwaan mengenai dugaan pemerasan senilai Rp 55 miliar terhadap pengusaha Tan Kian melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Ia menilai jaksa perlu menjelaskan secara terperinci perbuatan konkret nan membikin dirinya menjadi terdakwa.
"Status Ferry Yanto Hongkiriwang sangat berkedudukan aktif dalam dakwaan tersebut namun tidak menjadi pihak dalam perkara ini, sehingga perihal ini menjadi kurang pihak," ujarnya.
Selain itu, Febrie menyoroti perbedaan waktu dan satuan dalam dakwaan TPPU. Ia menilai surat dakwaan belum menguraikan secara jelas keterlibatannya dalam perkara tersebut.
Febrie juga membantah pernah meminta berjumpa dengan pihak nan sedang berperkara. Ia menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi tetap tidak berubah dan menyatakan selama bekerja berupaya menangani perkara-perkara besar nan dinilai belum tersentuh penegakan norma secara memadai.
"Saya menegaskan bahwa saya tidak pernah meminta untuk berjumpa dengan pihak mana pun nan sedang berperkara. Saya juga mau menegaskan bahwa komitmen saya terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi tidak berubah. Selama menjalankan tugas, saya berupaya menangani perkara-perkara besar nan menurut pengetahuan dan pengalaman saya, telah lama belum tersentuh penegakan norma secara memadai," tutur Febrie.
Ia menduga namanya dimanfaatkan oleh rekannya untuk melakukan pemerasan. Febrie pun menyatakan kesiapannya kembali bekerja andaikan majelis pengadil memutus dirinya tidak bersalah dan membebaskannya.
"Apabila Majelis Hakim pada akhirnya menyatakan saya tidak terbukti bersalah dan membebaskan saya, saya siap kembali melanjutkan pengabdian," ujarnya.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian sebesar Rp 55 miliar melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Selain itu, Febrie berbareng pihak lain juga didakwa melakukan TPPU dengan nilai total Rp 346.743.821.282 alias sekitar Rp 346 miliar dan USD 440.990, setara sekitar Rp 7,9 miliar.
Baca selengkapnya di sini.
(tim/isn)
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·