Eksekusi Hotel Sultan Digelar Hari Ini

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Eksekusi Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) alias dikenal sebagai area Hotel Sultan bakal berjalan hari ini, Kamis (18/6/2026) berasas penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"Pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 nan telah ditetapkan PN Jakarta Pusat dilaksanakan pada hari Kamis, 18 Juni 2026, tidak berubah dan tidak ada penundaan," kata Kuasa Hukum Setneg dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Kharis Sucipto saat dikonfirmasi, Rabu 17 Juni 2026.

Lebih lanjut, Kharis mengatakan, surat pemberitahuan diberikan kepada manajemen Hotel Sultan dan para penghuninya agar segera mengosongkan letak tersebut. Dia menyebut, proses pengosongan sudah diberi waktu hingga 18 Juni 2026.

"Pengosongan kami berikan waktu sampai tanggal 18 Juni 2026. Jadi bukan kami mengambil dengan sewenang-wenang, tidak," ucap Kharis.

Berdasarkan pantauan Liputan6.com pukul 07.45 WIB, sejumlah personel campuran dari TNI, Polri, dan lainnya sudah berjaga di sekitar lokasi. Sementara itu, pintu masuk Hotel Sultan melalui kompleks GBK tampak ditutup oleh kawat berduri.

Pendukung Manajemen Hotel Sultan Berkumpul, Banner Terpasang

Sejumlah pendukung manajemen Hotel Sultan juga terlihat berkumpul di laman hotel. Mereka menggelar tindakan support dengan menggunakan mobil komando, nan menjadi tempat para peserta menyampaikan orasi secara bergantian.

Selain itu, terlihat juga sejumlah banner nan terpasang di pagar hingga anjungan hotel atas protes terhadap proses eksekusi hari ini.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Erlyn Sumantri mengatakan, ada 3.161 personel campuran nan dikerahkan untuk mengamankan jalannya eksekusi.

"Untuk pengamanan eksekusi eks Sultan jumlah pengamanan 3.161 personel campuran TNI, Polri, Pemda," terang Erlyn.

Minta Hormati Proses Eksekusi

Kharis pun mengatakan, jika pihak Hotel Sultan tidak mengosongkan secara sukarela, maka bakal dieksekusi sesuai dengan putusan pengadilan. Untuk itu, beragam persiapan teknis, khususnya dari segi keamanan telah dilakukan menjelang penyelenggaraan eksekusi tersebut.

"Apabila Indobuildco alias penunggu alias siapa pun nan mendiami alias menempati Blok 15 tidak bersedia meninggalkan alias mengosongkan objek eksekusi secara sukarela, maka eksekusi tetap melangkah dan akibat nan timbul tidak menjadi tanggung jawab PN Jakarta Pusat," kata dia.

Kharis juga meminta semua pihak agar mendukung dan menghormati proses eksekusi hotel tersebut, nan berjalan besok.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan Perkara No. 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Dalam putusan tersebut, pengadilan telah memerintahkan PT Indobuildco melakukan pengosongan dan mengembalikan lahan serta gedung kepada Kementerian Sekretariat Negara PPKGBK.

Putusan ini berkarakter uitvoerbaar bij voorraad (serta merta), nan artinya dapat dieksekusi langsung tanpa kudu menunggu putusan berkekuatan norma tetap (inkracht).

Pemerintah mengimbau seluruh pihak, terutama manajemen PT Indobuildco, bersikap kooperatif demi kepentingan para karyawan. Penundaan eksekusi dan ketidakjelasan status norma hanya bakal memperburuk kondisi upaya dan menambah kekhawatiran bagi family besar pekerja di Hotel Sultan.

Baca buletin terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita