Eks Wamenaker Noel Tolak Jadi Saksi di Sidang Pemerasan K3

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta -

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) menyatakan menolak menjadi saksi di sidang kasus pemerasan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Hanya ada enam terdakwa nan bersedia menjadi saksi dalam sidang tersebut.

Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/4/2026). Sebanyak enam terdakwa nan menyatakan bersedia menjadi saksi dalam kasus tersebut adalah Subhan, Bobby, Sekarsari, Anitasari, Supriadi dan Miki Mahfud.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara 5 terdakwa lainnya, termasuk Noel menyatakan keberatan dan mengundurkan diri sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Apakah para terdakwa ini bersedia menjadi saksi? Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bagaimana?" tanya ketua majelis pengadil Nur Sari Baktiana.

"Izin nan Mulia, saya tidak bersedia, nan Mulia," jawab Noel.

Terdakwa dalam kasus ini antara lain:

1. Eks Wamemaker Immanuel Ebenezer alias Noel
2. Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025
3. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
4. Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025
5. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022
6. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025
7. Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
8. Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020
9. Supriadi selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
10. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia
11. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia.

Hakim menanyakan kepada enam terdakwa nan bersedia menjadi saksi untuk diambil sumpah. Para terdakwa tersebut menyatakan bersedia untuk diambil sumpah.

"Tadi nan bersedia menjadi saksi, Pak Subhan, Pak Bobby, Sekarsari, Anita, Pak Supriadi, dan Pak Miki bersedia menjadi saksi. Apakah Saudara nan bersedia menjadi saksi Saudara bersedia diambil keterangannya di bawah sumpah" tanya hakim.

"Bersedia," jawab terdakwa.

Hakim mengatakan pemeriksaan perkara sebagai saksi merujuk pada sistem ketentuan dalam Pasal 218,219 KUHAP baru. Jaksa menyatakan menghormati keputusan 5 terdakwa nan menolak menjadi saksi di kasus tersebut.

"Terkait dengan saksi nan tidak mau menjadi saksi tentu kami menghormati pendapat masing-masing, nan kedua mengenai saksi nan menghendaki menjadi saksi dan bersedia disumpah ialah atas nama Subhan, Irvian Bobby, Sekar, Anita, Supriadi, dan Miki, kami menyetujui mengenai dengan mereka menjadi saksi dan diambil di bawah sumpah," ujar jaksa.

(mib/azh)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News