Majelis Hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer namalain Noel.(Mi/Muhammad Ghifari A)
MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan namalain Noel. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi senilai Rp435 juta dari sejumlah pihak swasta selama menjabat sebagai penyelenggara negara.
Dalam persidangan nan digelar Kamis (4/6), pengadil menolak pembelaan Noel nan menyatakan duit tersebut merupakan hasil hubungan keperdataan alias pinjam-meminjam. Hakim personil Alfis Setyawan menegaskan tidak ditemukan bukti dokumen, kuitansi, maupun catatan pembukuan nan mendukung dalih terdakwa.
"Penjelasan terdakwa hanya berakhir pada pengakuan sepihak nan tidak memperoleh konfirmasi maupun support pembuktian nan memadai dari perangkat bukti nan lain nan sah menurut hukum," ujar pengadil Alfis saat membacakan pertimbangan putusan.
Majelis pengadil merinci aliran gratifikasi Rp435 juta tersebut berasal dari beberapa pihak, di antaranya:
- Rp30 juta dari Arsul (21 Oktober 2024).
- Rp25 juta dari Direktur PT Stramanta Dinamika Interkapital, Aji Jaya Bintara (17 November 2024).
- Rp100 juta dari Komisaris PT Energi Kita Merah Putih, Yohanes Permata F (Desember 2024).
- Rp200 juta dari Raden Muhammad Zidni (Februari-Mei 2025).
- Rp80 juta dari Yeni Marlina (Maret 2025).
Selain gratifikasi tersebut, Noel juga terbukti menerima duit Rp3 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dari Irvian Bobby Mahendro mengenai pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Atas perbuatannya, Noel diwajibkan bayar denda sebesar Rp200 juta subsider 90 hari kurungan. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa duit pengganti sebesar Rp3,435 miliar. Jika tidak dibayar, kekayaan bendanya bakal disita, alias diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Noel dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Z-10)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·