Eks Wamenaker Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) periode 2024-2025 Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan divonis 4,5 tahun penjara.

Selain vonis penjara selama 4 tahun dan enam bulan, Noel juga didenda Rp200 juta subsider 90 hari penjara.

Vonis itu dibacakan dalam sidang pembacaan putusan majelis pengadil mengenai kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (4/6) petang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis Hakim menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan oleh lantaran itu dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan," kata hakim.

Selain itu, Noel juga divonis untuk bayar duit pengganti sebesar Rp3,4 miliar.

Terhadap duit Rp3 miliar nan dikembalikan Noel sebelumnya, dihitung sebagai duit pengganti.

Apabila dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh norma tetap dan harta-benda Noel tak mencukupi bayar sisa duit pengganti, maka bakal diganti dengan pidana 1 tahun penjara.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK.

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut majelis pengadil Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Noel dengan pidana 5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp250 juta subsider 90 hari penjara.

Noel juga dituntut bayar duit pengganti sebesar Rp4,4 miliar. Namun, lantaran Noel telah mengembalikan sebagian duit sejumlah Rp3 miliar, maka duit pengganti nan kudu dibayar adalah sebesar Rp1,43 miliar.

Apabila dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh norma tetap dan harta-benda Noel tak mencukupi bayar duit pengganti, maka bakal diganti dengan pidana 2 tahun penjara.

Dalam menjatuhkan putusan, pengadil juga mempertimbangkan perihal memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan adalah perbuatan Noel tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan nan bebas dan bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Sedangkan perihal meringankan ialah Noel belum pernah dihukum, Noel mempunyai tanggungan dan berprestasi selama menjabat sebagai Wamenaker.

Atas vonis nan dijatuhkan, Noel menyatakan menerima. Sementara itu, jaksa menyatakan tetap pikir-pikir bakal banding alias tidak.

(yoa/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional