Eks Wamenaker Noel Dkk Hadapi Sidang Vonis Kasus Pemerasan K3 Hari Ini

Sedang Trending 59 menit yang lalu

Jakarta - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan namalain Noel bakal menghadapi sidang vonis kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker hari ini. Hakim bakal menjatuhkan vonis untuk Noel dan 10 terdakwa lainnya dalam perkara ini.

Dirangkum detikcom, Kamis (4/6/2026), jaksa penuntut umum (JPU) dan tim advokat Noel telah menyampaikan replik dan duplik secara lisan. Hakim lampau menjadwalkan sidang vonis Noel pada hari ini.

"Sidang untuk pembacaan putusan bakal kita buka kembali pada Kamis, tanggal 4 Juni 2026. Kepada Terdakwa tetap dalam tahanan, tetap sehat," kata ketua majelis pengadil Nur Sari Baktiana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (25/5).

Berikut tuntutan komplit 11 terdakwa dalam perkara ini:

1. Eks Wamenaker Noel dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan, duit pengganti Rp 4.435.000.000 dikurangi pengembalian nan dilakukan Noel sebesar Rp 3 miliar, sehingga tersisa Rp 1.435.000.000 subsider 2 tahun kurungan.

2. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025, dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan, duit pengganti Rp 60.329.415.416 subsider 2 tahun kurungan.

3. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia, dituntut 3 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan.

4. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia, dituntut 3 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan.

5. Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025, dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan duit pengganti Rp 233.018.441 (233 juta) subsider 2 tahun pidana kurungan.

6. Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025, dituntut 7 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan duit pengganti Rp 4.735.170.000 (4,7 miliar) subsider 2 tahun pidana kurungan.

7. Subhan, Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025, dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan duit pengganti Rp 5.802.058.952 (5,8 miliar) subsider 2 tahun pidana kurungan.

8. Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022, dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan duit pengganti Rp 13.262.341.634 (13,2 miliar) subsider 2 tahun

9. Sekarsari Kartika Putri, Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3, dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan duit pengganti Rp 42.678.740.086 (42,6 miliar) subsider 2 tahun pidana kurungan.

10. Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020, dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan duit pengganti Rp 14.496.315.411 (14,4 miliar) subsider 2 tahun pidana kurungan.

11. Supriadi, Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3, dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan duit pengganti Rp 19.812.796.902 (19,8 miliar) subsider 2 tahun pidana kurungan. (mib/ygs)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News