Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Hadapi Sidang Putusan Kasus K3 Hari Ini

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Hadapi Sidang Putusan Kasus K3 Hari Ini ilustrasi(Antara)

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) periode 2024-2025, Immanuel Ebenezer Gerungan, dijadwalkan menghadapi sidang pembacaan putusan oleh majelis pengadil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (4/6). Berdasarkan info dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, persidangan diagendakan mulai pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Kusuma Atmadja. Sidang krusial ini bakal dipimpin oleh Hakim Ketua Nur Sari Baktiana.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melayangkan tuntutan pidana penjara selama lima tahun terhadap Noel. Selain itu, dia dituntut bayar denda sebesar Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta tanggungjawab bayar duit pengganti senilai Rp4,43 miliar subsider dua tahun penjara.

Noel didakwa terlibat dalam kasus dugaan pemerasan mengenai pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) serta penerimaan gratifikasi selama masa jabatannya. Total nilai pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi alias lisensi K3 diduga mencapai Rp6,52 miliar.

Daftar Terdakwa Lainnya:

Pemerasan ini diduga dilakukan secara bersama-sama dengan 10 terdakwa lainnya nan juga menghadapi tuntutan bervariasi:

  • Hery Sutanto: Dituntut 7 tahun penjara.
  • Irvian Bobby Mahendro Putro: Dituntut 6 tahun penjara.
  • Subhan, Gerry Aditya, Sekarsari Kartika, Anitasari, dan Supriadi: Masing-masing dituntut 5 tahun 6 bulan penjara.
  • Fahrurozi: Dituntut 4 tahun 6 bulan penjara.
  • Temurila dan Miki Mahfud: Masing-masing dituntut 3 tahun penjara.

Rincian Aliran Dana dan Gratifikasi

Dalam persidangan terungkap bahwa praktik pemerasan ini menyasar sejumlah pemohon sertifikasi, di antaranya Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, hingga Sri Enggarwati. Secara spesifik, Noel diduga mendapatkan untung pribadi sebesar Rp70 juta dari skema pemerasan tersebut.

Selain kasus pemerasan, Noel juga dijerat mengenai dugaan gratifikasi. Ia diduga menerima duit senilai Rp3,36 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker dari aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker serta pihak swasta lainnya selama menjabat sebagai Wamenaker.

Atas perbuatannya, eks Wamenaker tersebut didakwa melanggar Pasal 12 huruf e alias Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.

Keputusan majelis pengadil hari ini bakal menjadi penentu nasib norma Immanuel Ebenezer dalam skandal korupsi nan mengguncang lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan tersebut. (Ant/E-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia
↑