Nur Khabibi
, Jurnalis-Selasa, 08 September 2026 |16:13 WIB

Eks Wamen Imipas Silmy Karim (Foto: Arif Julianto/Okezone)
JAKARTA - Eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim mengusulkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam praperadilan ini, dia mempersoalkan penyitaan nan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak Termohon.
"Klasifikasi perkara: Sah alias tidaknya penyelenggaraan Upaya Paksa Penyitaan," demikian dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Selasa (8/9/2026).
Praperadilan ini diajukan pihak Silmy pada 4 September 2026 dan teregister dengan nomor perkara 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Adapun, PN Jaksel telah menunjuk pengadil tunggal nan menangani gugatan ini adalah Yuliana.
Sidang perdana praperadilan dijadwalkan pada 14 September 2026 di ruang sidang 01.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·