Jakarta, CNN Indonesia --
Pengacara mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI periode 2025-2026 Silmy Karim, Sahala Siahaan, menyatakan bakal mempertimbangkan opsi Praperadilan untuk menguji proses penegakan norma nan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Opsi [Praperadilan] itu belum menjadi suatu kebutuhan saat ini, tapi bisa dipertimbangkan. Kami lebih konsentrasi terhadap gimana mendampingi beliau baik sebagai kuasa norma begitu, juga sebagai sahabat dari beliau bahwa kami tidak bakal pernah meninggalkan beliau," ujar Sahala di rumah kediaman Silmy di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6).
Sahala dan beberapa koleganya tergabung dalam Tim Alumni Fakultas Hukum (FH) Universitas Trisakti memberikan pendampingan norma kepada Silmy.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai kuasa hukum, mereka sempat bertanya kepada Penyidik KPK nan sedang melakukan penggeledahan di rumah kediaman Silmy sore ini.
"Tentunya ada [komunikasi dengan Penyidik]. Itu nan tadi saya jelaskan bahwa kami memberi tahu kan kepada Penyidik kami sebagai kuasa hukum, dan kami menghargai semua proses nan dilakukan sepanjang itu sesuai patokan dalam KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana)," ucap dia.
Dalam kesempatan itu, dia menyayangkan narasi KPK nan meminta Silmy untuk menyerahkan diri. Padahal, kata dia, Silmy sedang melakukan aktivitas seperti biasa sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Selama proses hari Rabu itu (3 Juni) pak Silmy tidak pernah diundang mendapatkan panggilan atas suatu peristiwa, tapi framing-nya seolah-olah susah dicari. Pengertian susah dicari kan menjadi ambigu dan membikin orang menjadi bingung apakah pak Silmy pernah mendapat panggilan kah, apakah sudah dipanggil tiga kali kah, apakah sudah di-DPO-kah sampai ada imbauan menyerahkan diri," kata Sahala.
"Beliau tentunya menjalankan beliau," lanjut dia menjelaskan keberadaan Silmy beberapa waktu lalu.
KPK menetapkan Silmy berbareng tujuh orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mengenai izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi periode 2022-2026.
Tujuh tersangka lainnya ialah Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.
Kemudian Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah.
Mereka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 4 Juni sampai dengan 23 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang C1 dan Gedung Merah Putih.
Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan alias Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus dugaan pemerasan mengenai izin tinggal WNA dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi tahun 2022-2026 ini diungkap KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) nan digelar di Jakarta, Jawa Barat dan Bali pada 2-3 Juni 2026.
(ryn/dal)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·