Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Tersangka, Tunjuk Elza Syarief Jadi Pengacara

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (tengah) melangkah memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) nan juga tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony Sonjaya, menunjuk pengacara Elza Syarief sebagai kuasa hukumnya.

Elza mengatakan, dirinya mulai mendampingi Sony pada hari penahanan. Penunjukan itu dilakukan langsung oleh Sony di tengah proses norma nan sedang melangkah di Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Dari kemarin (ditunjuk),” kata Elza Syarief kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/6).

Mario Teguh didampingi pengacaranya Elza Syarief di Bareskrim Polri, Kamis (10/11/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Elza memastikan, dirinya dipercaya langsung oleh Sony untuk memberikan pendampingan norma dalam perkara dugaan korupsi MBG nan sekarang ditangani kejagung.

Meski begitu, Elza belum bersedia mengungkap lebih jauh mengenai substansi perkara nan menjerat kliennya.

“Saya belum ada izin dari Pak Sony. Kalau ada izin baru kelak saya jelaskan,” katanya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025–2026.

Kejagung menduga para tersangka mengendalikan sejumlah yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mengelola dapur MBG, meski yayasan tersebut disebut tidak memenuhi syarat sebagai mitra.

“Program MBG tersebut semestinya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah. Namun pada faktanya, yayasan-yayasan nan ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan nan dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat alias pegawai BGN nan tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi.

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Menurut Kejagung, yayasan nan dipilih atas atensi Dadan, Sony, dan Lodewyk diduga menerima insentif hingga miliaran rupiah setiap hari.

“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh kerabat DH, kerabat SS, dan kerabat LP,” ucapnya.

Selain dugaan permainan insentif, ketiga tersangka juga diduga terlibat markup pengadaan peralatan dan jasa, mulai dari motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi. Mereka turut diduga menjalankan praktik jual beli titik SPPG.

Atas perbuatannya, Dadan, Sony, dan Lodewyk dijerat Pasal 603 alias Pasal 604 KUHP Baru mengenai tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup alias paling lama 20 tahun.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan