Eks Staf Kemenag Akui Ada Fee Percepatan Haji Khusus Capai USD 5.000 Per Jemaah

Sedang Trending 1 hari yang lalu
Jakarta -

Mantan staf di Kementerian Agama (Kemenag) era Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ridwan, mengakui pernah mengumpulkan fee percepatan haji unik tahun 2023-2024. Ridwan mengatakan nilai fee percepatan mencapai USD 5.000 alias sekitar Rp 88 juta dengan kurs saat ini.

Hal itu disampaikan Ridwan saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/9/2026). Terdakwa dalam sidang ini ialah:

1. Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas
2. Mantan staf unik Yaqut berjulukan Ishfah Abidal Azis namalain Gus Alex
3. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba
4. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ridwan mengatakan fee percepatan itu dikumpulkan dari travel alias Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Dia mengatakan pihak travel nan mengumpulkan duit dari para jemaah.

Ridwan mengatakan nilai fee percepatan tahun 2023 nan dikumpulkan sebesar USD 5.000 per jemaah. Dia mengatakan total fee percepatan nan dia kumpulkan pada tahun 2023 mencapai USD 905 ribu dari 181 jemaah.

"Totalnya 181 orang jemaah. Kalau 181 orang dikali USD 5.000 jatuhnya dapat fee percepatan USD 905 ribu?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Ridwan.

Ridwan mengatakan fee percepatan nan dikumpulkan pada tahun 2024 senilai USD 2.500 per jemaah. Namun, dia tak menjelaskan perincian ada berapa banyak duit nan terkumpul.

Jaksa lampau mendalami pembagian duit fee percepatan USD 905 ribu pada tahun 2023. Jaksa menyebut ada dugaan duit mengalir ke Yaqut senilai USD 271.500. Ridwan mengatakan aliran duit ke Yaqut itu belum jelas.

"Ini nan dinantikan oleh kita semua pak. Ini nan jadi masalah. Ini nan jadi penasaran kita semua. (Tunjukkan BAP). Di sini ada nomor USD 271.500 ke Gus Yaqut Cholil Qoumas atas pembagian 905.000 US dollar," tutur jaksa.

"Yang pertama 181 Rizky Fisa Abadi (Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus) klir. nan kedua Abdul Muhyi (Kasi Pendaftaran Haji Khusus tahun 2014-2020) klir. nan ketiga kerabat Ridwan klir. nan keempat ini pak, 271.500 klir alias tidak?" lanjut tanya jaksa.

"Tanpa mengurangi rasa hormat pak, ada BAP selanjutnya. Jadi, nggak klir," jawab Ridwan.

"Pertanyaannya USD 271.500 itu bergerak ke mana?" tanya jaksa.

"Pada dasarnya, intinya ada plotting-an nan diarahkan sekian-sekian, saya hanya mengamplopkan, saya serahkan ke Pak Rizky Fisa," kata Ridwan.

"Kalau USD 181.000 dikali tiga berfaedah kan angkanya USSD 543.000. Kemudian jika ditambah USD 271 (ribu) angkanya menjadi USD 814.500, kemudian ada selisih USD 90.500. Nah, USD 90.5000 ini geser ke mana?" lanjut jaksa.

"Bukan USD 90.500. Izin pak, di BAP selanjutnya ada lantaran saya menemukan bukti," ujar Ridwan.

Sebelumnya, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan finansial negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf unik Yaqut berjulukan Ishfah Abidal Azis namalain Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

(mib/haf)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News