
Eks Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Sidang Putusan 1 April 2026 (Nur Khabibi)
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menentukan agenda sidang putusan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian duit (TPPU). Sidang putusan itu bakal digelar pada Rabu 1 April 2026.
1. Sidang Putusan
"Untuk putusan insya Allah bakal kita buka persidangan pada hari Rabu tanggal 1 April 2026 dengan aktivitas putusan," kata ketua majelis pengadil Fajar Kusuma Aji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/3/2026).
Hakim meminta jaksa dan pengacara Nurhadi datang lebih pagi sekitar pukul 09.00 WIB alias 10.00 WIB untuk sidang tersebut.
2. Dituntut 7 Tahun Penjara
Sebelumnya, Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dituntut 7 tahun penjara mengenai kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal itu sebagaimana disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/3/2026).
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata JPU membacakan amar tuntutan.
Dia juga dituntut bayar denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari kurungan badan. Selain itu, Nurhadi dituntut bayar duit pengganti sebesar Rp137,1 miliar subsider tiga tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya mendakwa mantan Sekretaris MA Nurhadi menerima gratifikasi hingga melakukan pencucian uang. Dakwaan itu dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).
Jaksa menduga terdakwa Nurhadi menerima gratifikasi berupa menerima duit hingga Rp137 miliar dalam jabatannya sebagai Sekretaris MA. Uang itu diterima dari para pihak perkara di lingkungan pengadilan pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
"Perbuatan terdakwa menerima duit seluruhnya sebesar Rp137.159.183.940,00 haruslah dianggap suap lantaran berasosiasi dengan kedudukan dan berlawanan dengan tanggungjawab dan tugasnya sebagai Sekretaris Mahkamah Agung," ujar Jaksa, Selasa (18/11/2025).
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·