Eks Penyidik KPK: Pengembalian Uang Raja Juli Tak Hapus Pidana

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan interogator Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mochamad Praswad Nugraha, menyatakan pengembalian duit dalam sampulsurat dugaan suap alias grafitikasi oleh Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni ke KPK tidak serta merta menghapus pidana.

Dalam kasus pelepasan area Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, Praswad memandang ada hubungan nan jelas antara pemberian duit dengan permohonan pembebasan lahan rimba nan sedang diproses.

"Karena itu, peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai gratifikasi biasa, melainkan mempunyai karakter suap lantaran terdapat latar belakang dan tujuan pemberiannya," ujar Praswad saat dihubungi melalui pesan tertulis, Selasa (7/7) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam tindak pidana suap, pengembalian duit bukan argumen nan menghapus pertanggungjawaban pidana," sambungnya.

Praswad lantas mempertanyakan motif dan waktu laporan penolakan gratifikasi oleh Raja Juli ke KPK baru dilakukan pada 3 Juli kemarin.

Dia menjelaskan dalam sistem pelaporan gratifikasi, peralatan alias duit nan diterima kudu diserahkan kepada KPK untuk dilakukan pemeriksaan dan penetapan status.

Apabila duit tersebut telah dikembalikan kepada pihak pemberi sebelum diserahkan kepada KPK, maka proses pelaporan gratifikasi menjadi tidak relevan lantaran objek nan dilaporkan sudah tidak berada dalam penguasaan pelapor.

"Selain itu, pelaporan baru dilakukan setelah OTT (Operasi Tangkap Tangan) terjadi, sehingga wajar andaikan publik mempertanyakan kenapa pelaporan tersebut tidak dilakukan sejak awal penerimaan," tuturnya.

Praswad nan merupakan Ketua Southeast Asia Anti-Corruption Syndicate (SEA Actions) menambahkan andaikan suatu peristiwa telah mempunyai indikasi dan proses penanganan sebagai tindak pidana suap, maka sistem pelaporan gratifikasi tidak dapat digunakan untuk menghilangkan alias mengubah karakter perkaranya.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026.

Pasal 14 ayat (1) huruf c mengatur bahwa laporan gratifikasi tidak ditindaklanjuti andaikan diketahui sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, alias penuntutan tindak pidana oleh abdi negara penegak hukum.

Selain itu, Pasal 14 ayat (1) huruf d juga menegaskan bahwa laporan gratifikasi tidak ditindaklanjuti andaikan patut diduga mengenai tindak pidana.

Selanjutnya, Pasal 15 mengatur bahwa dalam kondisi tersebut KPK meneruskan info atas laporan gratifikasi kepada pihak nan berkuasa untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

"Dengan demikian, pelaporan gratifikasi tidak dapat dijadikan instrumen untuk mengubah dugaan suap menjadi sekadar perkara gratifikasi ataupun menghindari proses pidana. Sebab, andaikan setiap perkara suap dapat dialihkan menjadi gratifikasi hanya melalui pelaporan setelah peristiwa terungkap, maka upaya penindakan korupsi, termasuk Operasi Tangkap Tangan bakal kehilangan efektivitasnya," ucap Praswad.

"Karena itu, dugaan suap nan telah mempunyai rangkaian kebenaran dan hubungan peristiwa nan jelas kudu diproses sesuai ketentuan norma nan berlaku," lanjutnya.

Pada Jumat, 3 Juli 2026, Raja Juli telah melaporkan penolakan gratifikasi dari Bupati Kuansing periode 2025-2030 Suhardiman Amby ke KPK.

Saat ini, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK sedang melakukan verifikasi dan analisis. Nantinya, KPK bakal menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti alias tidak.

Sebelumnya, KPK menetapkan Suhardiman beserta Zulkarnain dan Ardiles sebagai tersangka kasus dugaan suap jabatan.

Suhardiman juga diproses norma atas dugaan penerimaan lainnya berangkaian dengan pelepasan area Hutan Produksi Terbatas.

Para tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari sampai 20 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Suhardiman selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a alias huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sedangkan Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 alias Pasal 606 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

[Gambas:Youtube]

(ryn/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional