Eks Penyidik KPK Minta Fakta di Persidangan Kasus Chromebook Ditindaklanjuti

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Rabu, 04 Februari 2026 |20:32 WIB

Eks Penyidik KPK Minta Fakta di Persidangan Kasus Chromebook Ditindaklanjuti

Nadiem Makarim/Okezone

JAKARTA -  Ketua IM57+ Institute dan mantan interogator KPK, Lakso Anindito, menanggapi sejumlah kebenaran nan terungkap dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi Chromebook di Kemendikbudristek, dalam sidang nan digelar di Jakarta, Senin, 2 Februari 2026.

Saat itu, tiga saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), ialah Harnowo Susanto, Dhany Hamiddan Khoir, dan Suhartono Arham.

Selain itu para saksi juga mengaku bahwa Nadiem Makarim tidak pernah mengarahkan untuk meningkatkan nilai laptop, dan Nadiem tidak mengarahkan pemilihan vendor tertentu.

Lakso mengatakan, fakta-fakta nan terungkap di persidangan semestinya menjadi dasar bagi penegak norma untuk memperluas penyidikan.

“Informasi nan diberikan para saksi membuka sindikasi di kementerian menjadi lebih terbuka. Fakta-fakta ini kudu ditindaklanjuti juga oleh Kejaksaan Agung, jangan hanya konsentrasi pada Pak Nadiem saja,” ujar Lakso.

Oleh lantaran itu, Lakso mendesak agar Kejaksaan Agung juga tidak berakhir kepada satu perkara semata.

Sementara mengenai kredibilitas saksi, Lakso menekankan pentingnya sikap objektif dari lembaga penegak hukum.

Lakso juga mengutip Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi nan menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara alias duit suap tidak menghapuskan tindak pidana.

“Itu poin krusial dan nan kudu dipegang, lantaran norma kita jelas mengatur perihal tersebut,”ujar Lakso.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com