Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, memberikan apresiasi pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Anti Penyelundupan. Terobosan ini dinilai menjadi angin segar dalam upaya menekan nomor kebocoran pendapatan negara di sektor ekspor dan impor.
Yudi menyebut keberadaan Satgas ini bakal berakibat langsung pada penguatan ekonomi nasional. Menurutnya, tindakan penyelundupan selama ini menjadi ruang gelap nan menggerus finansial negara.
"Hal ini bakal membikin penerimaan negara semakin meningkat. Satgas ini tentu diharapkan bisa membongkar mafia ekspor dan impor nan selama ini bermain di ruang gelap," kata Yudi Purnomo melalui keterangannya, Jumat (17/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yudi menjelaskan bahwa praktik penyelundupan barang, baik ke dalam maupun ke luar negeri, merupakan salah satu persoalan di Indonesia. Fokus Satgas ini diharapkan bisa menyasar sektor-sektor vital, mulai dari hasil tambang hingga komoditas perkebunan.
"Terutama hasil tambang terlarangan seperti emas, batubara, dan nikel, termasuk juga produk turunan dari sawit," ucapnya.
Dia menyebut praktik penyelundupan tidak berdiri sendiri. Yudi menilai ada tindak pidana lain nan saling berangkaian di kembali praktik tersebut.
"Sebab penyelundupan biasanya diawali dari kejahatan sebelumnya, antara lain korupsi dan penambangan liar," ungkap Yudi.
Yudi menyatakan nilai tambah dari pembentukan Satgas ini adalah pada sisi penegakan norma nan tegas. Karena itu, dia berambisi Polri tidak ragu untuk menyeret semua pihak nan terlibat guna memberikan pengaruh jera.
"Keberadaan Satgas ini membikin peran Polri semakin nyata dalam penegakan norma di Indonesia, apalagi sesuai dengan Asta Cita program Presiden Prabowo," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polrimembentuk Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Penyelundupan. Satgas itu dibentuk untuk melaksanakan perintah Presiden Prabowo Subianto.
Satgas itu dibentuk untuk mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya poin ketujuh nan konsentrasi pada penguatan reformasi norma dan pemberantasan penyelundupan.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menyebut pembentukan Satgas merupakan tindak lanjut pengarahan Prabowo kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Sebagaimana pengarahan Presiden kepada Kapolri untuk melakukan penegakan norma secara tegas terhadap segala corak tindak pidana nan mengakibatkan kebocoran terhadap penerimaan negara, kerugian finansial negara, maupun merugikan kekayaan negara," kata Ade Safri kepada wartawan, Kamis (16/4/2026).
Satgas ini dibentuk berasas Surat Perintah Kapolri untuk melakukan penegakan norma secara tegas terhadap tindak pidana penyelundupan, korupsi, dan tindak pidana lainnya nan merugikan finansial negara. Satgas Penyelundupan ini dipimpin oleh Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syarifuddin, nan bertindak sebagai Kasatgas.
Posisi Koordinator Tim Penegakan Hukum (Gakkum) dijabat oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak. Ade Safri menjelaskan sasaran operasi Satgas ini mencakup penyelundupan ekspor maupun impor ilegal, termasuk komoditas sumber daya alam (SDA) dan hasil lingkungan hidup.
Modus nan disasar adalah penyelundupan arsip di area pabean serta penyelundupan bentuk di luar area pabean. Dia berambisi Satgas dapat mencegah pelanggaran nan menyebabkan hilangnya pendapatan negara.
"Target kami adalah segala corak penyelundupan, baik itu melalui modusunder invoicing, misinvoicing, hinggamisdeclareyang sering dikenal dengan penyelundupan arsip maupun penyelundupan nan dilakukan di luar area pabean alias nan sering dikenal dengan penyelundupan fisik," jelasnya.
(ond/zap)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·