Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 2005, Prof Makarim Wibisono, menyampaikan sejumlah saran kepada pemerintah Indonesia mengenai upaya pengamanan Warga Negara Indonesia (WNI) nan ditangkap Israel saat berada di kapal kemanusiaan Global Sumud Flotilla.
Menurut dia, Indonesia sebagai ketua Dewan HAM PBB saat ini bisa mendesak penduduk negaranya, termasuk nan berprofesi sebgai pewarta dan pihak lain nan juga ditangkap untuk segera dibebaskan.
“Pertama gunakan kekuasaan kita sebagai Ketua Dewan HAM. Kedua, gunakan perwakilan kita untuk raise rumor ini mengenai keselamatan wartawan-wartawan di wilayah peperangan nan terjadi di Dewan Keamanan,” kata Prof Makarim saat Kelas Jurnalis HAM, Bandung, seperti dikutip Kamis (21/5/2026).
Dia menambahkan, upaya nan dapat dilakukan Indonesia juga dengan membawa tindakan penculikan kapal beserta awaknya itu ke pengacilan internasional seperti International Criminal Court (ICC) dan International Court Justice (ICJ)
“Kalau kita merasa bahwa kewenangan penduduk negara kita itu dirampas oleh negara lain, kita bisa mengusulkan itu kepada International Court of Justice,” ungkap Prof Makarim.
“Kalau International Criminal Court (ICC), itu kalau dianggap bahwa apa-apa nan dilakukan oleh negara lain itu melanggar tindak pidana secara pidana pada warga-warga negara kita, itu bisa diajukan perihal itu,” imbuh dia.
Prof Makarim yakin, banyak perihal bisa dilakukan untuk membebaskan mereka. Dia berharap, Menteri Luar Negeri sebagai representasi presiden bisa mendorong perihal tersebut.
“Menteri Luar Negeri itu kan perangkat daripada Presiden ya. Jadi dia itu begitu dikasih (arahan), dia bergerak dalam waktu singkat, dia bakal bergerak,” kata dia.
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·