Eks Menag Yaqut Siap Buka-bukaan di Persidangan

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebut berkas perkara dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024 telah dinyatakan lengkap. Tersangka dalam kasus tersebut itu pun menyatakan siap menjalani persidangan.

"Alhamdulilah sudah P21 hari ini, dan Insyallah kita bakal segera menghadapi persidangan agar terbuka mana nan benar, mana nan salah," kata dia di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Yaqut mengatakan bakal mengungkap seluruh kebenaran dan kebenaran dalam proses persidangan nanti.

"Apa nan belum terungkap, kelak di persidangan," jelas dia.

Sebelumnya, KPK mengumumkan Yaqut Cholil Qoumas sudah ditahan kembali di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pascaoperasi pada 29 Juni 2026.

"Terkait dengan perkara kuota haji bahwa malam tadi interogator melakukan pemindahan penahanan terhadap tersangka kerabat YCQ pascamenjalani pemeriksaan kesehatan secara intensif di Rumah Sakit Polri Kramat Jati," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, melansir Antara.

Sudah Pulih dan Sehat

Menurut Budi, mantan Menteri Agama tersebut sudah dinyatakan pulih dan sehat oleh tim medis sehingga kembali menjalani penahanan.

"Setelah dilakukan tindakan medis, observasi untuk beberapa hari pascatindakan, sudah dinyatakan sehat, pulih, dan tadi malam sudah langsung dipindahkan ke Rutan KPK sehingga kerabat YCQ bisa kembali mengikuti proses norma dalam investigasi perkara mengenai dengan kuota haji," kata dia.

Sementara itu, Budi mengatakan interogator KPK tetap berfokus untuk melengkapi berkas investigasi kasus tersebut.

"Tentunya juga bakal segera dijadwalkan untuk pelimpahan dari investigasi ke penuntutan," ucap dia.

Perjalanan Kasus Yaqut

KPK memulai investigasi kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025. Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz namalain Gus Alex, sebagai tersangka.

Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meskipun sempat dicekal ke luar negeri.

KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan pada 24 Februari 2026 nan menyebut potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 622 miliar.

Yaqut ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026, sedangkan Ishfah ditahan lima hari kemudian.

Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga. Namun, dia kembali ditempatkan di rumah tahanan KPK pada 24 Maret 2026.

Dalam perkembangan perkara tersebut, KPK juga menetapkan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, ialah Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba. Keduanya kemudian ditahan pada 8 Juni 2026.

Pada 24 Juni 2026, KPK membantarkan masa penahanan Yaqut ke RS Polri, setelah nan berkepentingan mengalami gangguan kesehatan pada saluran pencernaan.

Baca buletin terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita
↑