Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Terima Rumah di Kasus Tambang Nikel

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto (HS) menerima bingkisan rumah di kasus korupsi tata kelola tambang nikel wilayah Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.

Plh. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mohammad Jeffry menyebut rumah dan duit itu diterima sebagai hadiah atas dikeluarkannya Laporan Hasil Analisa (LHA) Ombudsman oleh Hery.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"HS secara melawan norma telah menerima sejumlah duit dari perusahaan-perusahaan. Selain itu HS juga menerima 1 unit rumah huni," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Jeffry mengatakan dalam kasus ini interogator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melimpahkan Hery ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera didaftarkan ke pengadilan.

Ia menyebut pelimpahan tersangka dan perangkat bukti alias Tahap II itu dilakukan interogator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, pada Senin (8/6) kemarin.

Dalam kasus ini, kata dia, interogator telah memeriksa 38 saksi dan dua ahli. Selain itu, interogator telah melakukan penggeledahan di sejumlah titik di Jakarta dan menyita arsip serta peralatan bukti elektronik.

Sebelumnya Ketua Ombudsman Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola tambang nikel wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2013-2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menyebut Hery berkedudukan menerbitkan surat nan mengoreksi besaran pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Hery juga memeriksa Kemenhut dan mengatur agar seolah-olah penagihan denda nan dikeluarkan terhadap PT TSHI adalah keliru. Sehingga dikeluarkan surat koreksi dari Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri mengenai beban nan kudu dibayar kepada negara.

Atas perbuatannya nan menguntungkan PT TSHI, Syarief menyebut Hery mendapatkan hadiah sebesar Rp1,5 miliar pada tahun 2025.

(tfq/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional