Mantan Ketua KPU RI Ramlan Surbakti mengusulkan pembentukan lembaga unik nan konsentrasi mengawasi dan menegakkan patokan biaya kampanye pemilu. Dia menilai beban pengawasan biaya kampanye terlalu berat jika hanya ditangani oleh KPU.
"Harus ada lembaga nan unik menangani ini," kata Ramlan dalam RDPU Komisi II DPR, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Ramlan menyoroti tetap adanya celah dalam pengawasan biaya kampanye. Terutama dari praktik penggalangan biaya oleh tim informal di luar struktur resmi kampanye.
Menurutnya, biaya nan dihimpun tim informal kerap tidak terlaporkan. Bahkan, kata dia, bisa lebih besar dibanding biaya resmi.
"Ada beberapa poin nan mau saya sampaikan di sini. Satu, sistem informal dalam penggalangan biaya itu, istilahnya tim informal gitu ya, itu biasanya dalam pemilihan presiden alias kepala wilayah gitu, ini kudu diatur," ungkap Ramlan.
"Karena seringkali biaya nan dikumpulkan oleh tim informal itu malah lebih besar daripada biaya nan dilaporkan ke KPU alias instansi akuntan publik," sambungnya.
Sebab itu, menurutnya, revisi UU Pemilu perlu untuk mengatur tanggungjawab pelaporan terhadap seluruh aktivitas penggalangan biaya kampanye. Namun, dengan catatan tanpa membedakan dilakukan secara resmi alias tidak resmi.
"Jadi semua aktivitas umum alias informal, resmi alias tidak resmi, dalam penggalangan biaya ini, ini wajib dilaporkan," tegasnya.
Ramlan pun mencontohkan praktik pengawasan biaya kampanye di sejumlah negara demokrasi. Dia menyinggung Amerika Serikat nan mempunyai lembaga unik nan konsentrasi menegakkan patokan biaya kampanye. Kemudian, Inggris memberikan tugas itu kepada komisi pemilu.
"Ada dua model ya. Model pertama model Amerika. Amerika kan tingkat federal itu tidak ada badan penyelenggara pemilu, tapi mereka membentuk American Election Commission nan tugas utamanya menegakkan ketentuan biaya kampanye pemilu," ungkapnya.
Dia menilai model tersebut cukup efektif. Dia menyinggung kasus seorang pengusaha Indonesia pernah tersangkut pelanggaran pendanaan kampanye di Amerika Serikat.
"Ada pengusaha Indonesia nan memberi sumbangan bagi Bill Clinton waktu kampanye itu ketahuan ya, kena denda dia," ucap Ramlan.
Ramlan mengaku tak setuju jika tugas penegakan patokan biaya kampanye diberikan langsung kepada KPU. Menurutnya, tugas KPU bisa terganggu jika mengurusi sekaligus penegakan biaya kampanye.
"Saya sendiri tidak begitu memandang tepat menugaskan KPU untuk menegakkan ketentuan biaya kampanye itu. Karena pekerjaan menegakkan ketentuan biaya kampanye pemilu menurut saya cukup berat," kata Ramlan.
"Kalau itu diberikan tugasnya kepada KPU bisa jadi tugas utamanya malah terhalang," sambungnya.
Ramlan lantas mengusulkan agar KPU diberi kewenangan membentuk lembaga tersebut. Namun, kata dia, operasional dan pengambilan keputusan tetap independen.
"Tapi misalnya bisa saja KPU diberi tugas untuk membentuk lembaga ini, tetapi lembaga ini secara fungsional kudu tetap independen walaupun nan membentuk kelak KPU," tutur Ramlan.
(amw/isa)
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·