
Mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari jadi saksi (foto: tangkapan layar)
JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menjadi saksi nan diajukan Termohon dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2024 mengenai syarat manajemen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (1/10/2026) malam.
Dalam keterangannya, Hasyim menjelaskan kronologi penyusunan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, khususnya Pasal 18 ayat (3) nan menjadi salah satu pokok persoalan dalam perkara tersebut.
Pasal tersebut dipersoalkan pemohon lantaran dinilai dapat menjadi dasar penggunaan arsip penyetaraan pendidikan tertentu dalam pemenuhan syarat pencalonan.
Hasyim mengatakan penyusunan PKPU dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari perencanaan, penyusunan draf, uji publik, pembahasan dengan DPR dan pemerintah, hingga proses pengharmonisan sebelum diundangkan.
Menurut Hasyim, ketentuan dalam Pasal 18 ayat (3) tersebut berasal dari masukan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
"Jadi munculnya pendapat ini itu pada saat rapat koordinasi dengan para pihak, terutama dari Kementerian Pendidikan. Pihak Kementerian Pendidikan itu beberapa kali rapat selalu mengingatkan KPU agar ada rumusan ini," kata Hasyim dalam persidangan.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·