Nur Khabibi
, Jurnalis-Kamis, 29 Januari 2026 |08:42 WIB

Eks Kajari HSU Gugat KPK Usai Ditetapkan Tersangka (Dok Okezone)
JAKARTA - Eks Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu, mengusulkan gugatan terhadap KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Diketahui, KPK menetapkan Albertinus Parlinggoman Napitupulu sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mengenai proses penegakan norma di Kejari HSU.
Berdasarkan laman sistem info penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 8/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
"Klasifikasi perkara: Sah alias tidaknya penyitaan," demikian dilansir dari SIPP PN Jakarta Selatan, Rabu (28/1/2026).
Gugatan tersebut didaftarkan pada Jumat, 23 Januari 2026. Sidang pertama dijadwalkan digelar pada Jumat, 6 Februari 2026 di ruang sidang 06.
6 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·