Liputan6.com, Jakarta - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) hingga sekarang belum bisa dibesuk. Kuasa hukumnya, Febri Diansyah, mengatakan akses untuk menemui kliennya tetap belum diberikan.
Seperti diketahui, FA ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Jumat malam 24 Juli 2026.
"Sesuai patokan di Rutan KPK, saat ini Pak FA belum bisa dibesuk," ujar Febri saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (25/7/2026).
Dia mengatakan, dari penjelasan pegawai Rutan KPK, dirinya selaku kuasa norma dan family baru bisa menengok FA tiga hari ke depan.
"Dari penjelasan pegawai Rutan kemarin, kemungkinan baru 3 hari family dan penasehat norma bisa besuk," papar Febri.
Terkait langkah apa nan bakal diambil oleh tim kuasa hukum, Febri menegaskan pihaknya tetap mendalami.
"Kami di tim tentu tetap mempelajari substansi norma nan didalami di pemeriksaan kemarin, agar fakta-faktanya bisa diurai lebih jernih. Kemarin ada penetapan tersangka nan berasal dari sprindik TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," terang dia.
Febri menegaskan, seluruh tim kuasa norma menghormati kewenangan interogator Kejagung.
"Kami hormati kewenangan Jaksa Penyidik. Karena ini adalah proses hukum, maka tentu ujiannya kelak ada pada proses pembuktian. Kalau nan disampaikan Pak FA kemarin predicate crime TPPU-nya belum clear," jelas Febri.
14 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·