Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

Sedang Trending 58 menit yang lalu

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 05 Agustus 2026 |16:22 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

Tim kuasa norma eks Jampidsus Febrie Adriansyah (Foto: Nur Khabibi/Okezone)

JAKARTA - Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mendaftarkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (5/8/2026). Praperadilan ini merupakan upaya norma untuk menguji proses penanganan perkara dari aspek norma aktivitas pidana dan aspek manajemen proses penyidikan.

"Bahwa kami bakal melakukan upaya hukum, langkah norma praperadilan nan dimasukkan secara resmi ke PN Jaksel pada hari ini," kata kuasa norma Febrie, Febri Diansyah.

Menurutnya, sebuah proses nan betul kudu dilakukan dengan cara-cara nan betul sesuai dengan norma acara. Febrie merupakan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengenai penanganan perkara PT Asabri, tata kelola batu bara, Jiwasraya dan PT Krakatau Steel.

"Praperadilan bukan langkah alias bukan langkah untuk menghindari proses hukum. Ini adalah kewenangan nan dijamin agar kita semua bisa lebih terang memandang bersama-sama kelak proses persidangannya, menguji semua aspek pemenuhan alias tidak terpenuhinya norma acara," ujarnya.

Namun, permohonan praperadilan tersebut belum termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel. Dengan demikian, nomor perkara praperadilan tersebut belum diketahui.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com