Eks Finalis Puteri Indonesia Tersangka: Ngaku Dokter, Gagal Facelift Pasien

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Eks finalis Puteri Indonesia 2024 Jeni Rahmadial Fitri. Dok: IG @officialputeriindonesia

Eks finalis Puteri Indonesia 2024 Jeni Rahmadial Fitri (JRF) ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau atas dugaan tindak pidana di bagian kesehatan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengatakan JRF diduga menjalankan praktik sebagai master kecantikan tanpa mempunyai latar belakang tenaga medis maupun tenaga kesehatan. Praktik itu dijalankan oleh tersangka di Klinik Arauna Beauty, Jalan Tengku Bey, Pekanbaru.

"Tersangka diduga mengaku sebagai master dan melakukan tindakan medis terhadap korban," kata Ade, Kamis (30/4).

Polisi melakukan penangkapan terhadap JRF karena sudah dua kali dia mangkir dari panggilan penyidik. JRF ditangkap pada Selasa (27/4) di kediaman keluarganya di area Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.

Korban Facelift Cacat Permanen

Kasus ini bermulai dari laporan korban berinisial NS nan mengalami luka serius usai menjalani tindakan facelift dan eyebrow lift di Klinik Arauna Beauty, Jalan Tengku Bey, Pekanbaru.

"Setelah tindakan tersebut, korban mengalami pendarahan hingga jangkitan serius di bagian wajah dan kepala," jelas Ade.

Korban apalagi mengalami luka bernanah, pembengkakan, hingga kudu menjalani perawatan intensif dan operasi lanjutan di sejumlah akomodasi kesehatan di Batam.

"Akibatnya, korban mengalami abnormal permanen berupa jejak luka di kulit kepala nan menyebabkan rambut tidak dapat tumbuh, serta luka panjang di area alis," ujarnya.

Polisi mengungkap, korban JRF tidak hanya satu orang. Sejauh ini terdapat sekitar 15 korban nan mengalami kerusakan pada wajah akibat tindakan nan dilakukan tersangka.

"Salah satu korban apalagi mengalami kegagalan operasi bibir sebanyak dua kali hingga menyebabkan abnormal permanen dan trauma psikis," tambahnya.

Praktik Ilegal Sejak 2019

Dari hasil penyelidikan, diketahui JRF telah menjalankan praktik kecantikan sejak tahun 2019 hingga 2025.

Klinik nan dikelola JRF menawarkan beragam jenis perawatan dengan tarif bervariasi, tergantung jenis tindakan. Untuk salah satu korban, biaya nan dipungut mencapai Rp 16 juta.

Lebih lanjut, Ade mengungkapkan bahwa JRF tidak mempunyai pendidikan umum di bagian medis.

Namun, dia sempat mengikuti training di Jakarta pada tahun 2019 dan memperoleh sertifikat.

"Pelatihan tersebut sebenarnya diperuntukkan bagi tenaga medis alias tenaga kesehatan. Namun tersangka tetap bisa mengikuti lantaran mempunyai kedekatan dengan panitia," ungkapnya.

Berbekal sertifikat tersebut, JRF kemudian membuka praktik klinik kecantikan dan menjalankan beragam tindakan medis terhadap kliennya.

Setelah melalui rangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan ahli, perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan. JRF ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap.

"Pada 28 April 2026, status nan berkepentingan resmi ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka setelah ditemukan lebih dari dua perangkat bukti nan sah," tegas Ade.

Saat ini, tersangka sudah ditahan Polda Riau untuk investigasi lebih lanjut.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan