Eks Dirut Bank Jateng Divonis Bebas, Kejagung Langsung Ajukan Kasasi

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan kasasi terhadap putusan bebas mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno dalam kasus dugaan korupsi pemberian akomodasi angsuran untuk PT Sritex.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebut JPU mengusulkan kasasi pada Senin, 11 Mei 2026.

"Per hari kemarin tanggal 11 Mei, tim JPU telah melakukan, menyatakan kasasi terhadap putusan bebas tersebut," kata Anang kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).

Anang menambahkan, pengajuan kasasi ini tetap diperbolehkan lantaran perkara tersebut disidangkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama. Selain itu, ini juga tercantum dalam pertimbangan majelis.

"Perkara ini disidangkan dan dilimpah pada saat menggunakan KUHAP lama dan dalam pertimbangan majelis juga dinyatakan bahwa ini tetap menggunakan KUHAP lama," ungkapnya.

Tak hanya itu, JPU juga mengusulkan banding terhadap mantan petinggi Sritex, Iwan Lukminto. Hal ini menyusul adanya banding terlebih dulu dari tim penasehat hukumnya.

"Tim penasehat norma dari Iwan Lukminto dan kawan-kawan juga menyatakan banding, dan jaksa pun hari itu juga menyatakan banding terhadap perkara Sritexnya," tambah Anang.

Eks Dirut Bank Jateng Bebas

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis bebas untuk mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno dalam kasus dugaan korupsi pemberian akomodasi angsuran untuk PT Sritex. Pemberian angsuran ini dinilai telah merugikan bank milik pemerintah wilayah itu sekitar Rp 502 miliar.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah atas dakwaan jaksa untuk seluruhnya. Memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan seketika setelah putusan ini diucapkan," kata Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang di Semarang, Kamis (8/5/2026) malam. Dilansir Antara.

Dalam amar putusannya, majelis pengadil membuktikan dakwaan penuntut umum nan disusun secara subsideritas. Yakni pelanggar Pasal 603 KUHP tentang tindak pidana korupsi alias Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 nan telah diubah dengan Undang-Undang.

Menurut hakim, terdakwa tidak terbukti ikut kombinasi tangan agar permohonan angsuran PT Sritex dipecah menjadi dua. Selain itu, terdakwa juga tidak terbukti menekan tim kajian angsuran maupun Divisi Kepatuhan Bank Jateng dalam pengajuan angsuran tersebut.

"Pengajuan angsuran dianalisis secara berjenjang dan dimintakan rekomendasi kepada bagian kepatuhan," katanya.

Tak Terbukti Lakukan Intervensi

Terdakwa tidak terbukti melakukan intervensi dan tidak ada bentrok kepentingan dalam memutus angsuran PT Sritex. Dengan demikian, terdakwa tidak terbukti menyalahgunakan kewenangan alias jabatannya dalam permohonan angsuran tersebut.

Menurut majelis hakim, ketidakmampuan PT Sritex dalam melunasi angsuran diakibatkan oleh manipulasi laporan finansial nan dilakukan secara terencana. Kondisi itu bukan menjadi tanggung jawab terdakwa. Namun pihak nan melakukan rekayasa laporan keuangan.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita