
Eks Direktur PT DSI Ditahan Usai Diperiksa Bareskrim Polri
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri langsung menahan eks Direktur PT Dana Syariah Indonesia (DSI) berinisial AS. Ia ditahan usai diperiksa pada Rabu 8 April 2026.
AS ditahan mengenai kasus dugaan fraud alias penipuan PT DSI nan merugikan Rp2,4 triliun. Penahanan itu berasas Pasal 99 dan 100 KUHAP.
"Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka AS," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, Kamis (9/4/2026).
Ade menuturkan, AS ditahan selama 20 hari ke depan. Ia ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
"Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari Rabu, tanggal 8 April 2026 di Rutan (Rumah Tahanan) Bareskrim Polri," ujar Ade.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·