Jakarta -
Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) periode 2017-2023, Tauhid Hamdi, mengungkap pengurusan fee percepatan ke jemaah untuk penyelenggaraan haji. Tauhid mengatakan setiap jemaah dipatok USD2.400.
Hal itu disampaikan Tauhid Hamdi saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/9/2026). Terdakwa dalam sidang adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf unik Yaqut berjulukan Ishfah Abidal Azis namalain Gus Alex, Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
"Nah, di sini Bapak juga bilang bahwa ada percepatan, jika untuk pengurusan itu ada setiap jemaah bayar 2.400, benar, Pak?" tanya jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya," jawab Tauhid.
Tauhid mengatakan hanya 14 jemaah nan akhirnya dinyatakan lolos setelah bayar fee percepatan tersebut. Namun, 1 jemaah lainnya tidak lolos lantaran persyaratan usia.
"Ada, Pak?" tanya jaksa.
"Ada di situ, ya. nan itu nan 14 orang itu, Pak," jawab Tauhid.
"15 orang itu?" tanya jaksa.
"15 orang. nan di-acc hanya 14 lantaran setelah verifikasi rupanya 1 orang itu tidak memenuhi syarat di bawah 18 tahun," jawab Tauhid.
Jaksa lampau membacakan buletin aktivitas pemeriksaan (BAP) Tauhid tentang untung USD 2.400 per jemaah. BAP tersebut juga menerangkan bahwa Tauhid menerima transferan duit USD56 ribu.
"Pak ya, saya bacakan keterangan Bapak nan poin 5, Pak ya, buletin tambahan. 'Bahwa sekitar bulan Februari 2024, Saudara Amaluddin menghubungi saya dan menyampaikan bahwa, 'Ini ada kawan minta support percepatan, tolong dibantu ya.' Kemudian Saudara Amaluddin mengirimkan kepada saya sekian surat pengusulan PT Nur Dhuha Wisata. Selanjutnya surat tersebut saya kirim ke personil saya Japar untuk dicetak dan mengirimkan tersebut kepada Kemenag," kata jaksa membacakan BAP Tauhid.
"Dalam pembicaraan melalui telepon tersebut, Amaluddin menyampaikan kepada saya bahwa mendapat untung sebesar 2.400 Dollar Amerika per jemaah. Kemudian saya saya juga menghubungi Abdul Muhyi untuk meminta diproses surat permohonan tersebut. Kemudian surat tersebut diproses oleh Abdul Muhyi dan terbit surat pemberitahuan pelunasan atas jemaah nan sudah dikirimkan," imbuh jaksa.
BAP tersebut juga menerangkan rinci penggunaan duit USD56 ribu nan diterima Tauhid. Dalam BAP itu disebutkan Tauhid menggunakannya ialah USD20 ribu untuk aktivitas operasional, USD10 ribu diberikan ke Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag periode 2022-2024, Abdul Muhyi.
Kemudian, pembayaran jemaah PT Diva Mabruro sebesar USD16 ribu dan untuk PT Ebad sebesar USD10 ribu. Tauhid mengaku sudah mengembalikan duit sebesar USD20 ribu ke rekening penampungan KPK.
"Bahwa setelah dilakukan pelunasan, Amaluddin menghubungi saya kembali dan meminta nomor rekening saya untuk menerima transfer duit dari Amel. Dari Amel, kemudian saya memberikan nomor rekening saya. Bahwa sekitar bulan Februari 2024, saya menerima pengiriman duit sebesar 56.000 US Dollar dari Amel PT Elaf Indonesia melalui rekening saya," kata jaksa membacakan BAP Tauhid.
"Uang tersebut saya gunakan; satu, untuk mengurus pengurusan kepada Abdul Muhyi 10.000 US Dollar, pembayaran porsi jemaah Diva Mambruro sebesar 16.000 US Dollar, ditransfer ke rekening Bank PT Ebad sebesar 10.000 US Dollar, dan sisanya sebesar 20.000 bisa digunakan sebagai operasional saya'. Dan tadi Bapak sudah bilang sudah mengembalikan, Pak ya? 20.000 US Dollar juga?" lanjut jaksa.
"Siap," jawab Tauhid.
Dalam kasus ini, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan finansial negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf unik Yaqut berjulukan Ishfah Abidal Azis namalain Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
(mib/maa)
17 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·