Eks Artis Inisial F Terlibat Sindikat Penipuan Online, Target Warga AS

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Seorang mantan artis berinisial F ditetapkan sebagai tersangka penipuan online alias scammer jaringan internasional nan bermarkas di Solo Baru, Sukoharjo.

Direktur Direktorat Reserse Siber (Dit Ressiber) Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Himawan Susanto Saragih menyebut F berkedudukan sebagai model untuk melakukan video call guna meyakinkan korban.

"Jadi model nan dapat kami amankan ini tugasnya adalah melayani video call sesuai dengan nan dikehendaki korban," kata Himawan dalam bertemu pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (1/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Himawan menjelaskan, awalnya tim marketing di jaringan scammer itu nan menggaet korban. Jika korban tidak percaya untuk berinvestasi, maka tugas marketing itu digantikan oleh si model.

"Marketing itu mendapat korban. Apabila di dalam pendalaman mereka si korban butuh keyakinan, maka nan tampil adalah bukan marketing, tapi model. Karena marketing ini mau agar korban segera melakukan investasi nan sudah ada, nan sudah ditawarkan," ungkap Himawan.

Dia menyebut F merupakan mantan artis. Namun, dia enggan mengungkap sosok F secara detail.

"Kemudian untuk model dari kalangan apa? nan jelas model dari mantan artis, itu aja," kata Himawan.

Dari foto nan ditampilkan dalam bertemu pers tersebut, F mempunyai tinggi badan sekitar 170 sentimeter, berkulit putih, dan mempunyai beberapa tato di tangan dan leher.

Himawan menjelaskan jaringan scammer internasional tersebut menggunakan modus pendekatan emosional kepada para korban hingga sukses menipu dan meraup untung hingga Rp 41 miliar.

Keuntungan itu diperoleh para tersangka sejak bertindak pada Juli 2025 hingga Mei 2026. Mereka menarget sekitar 5.000 orang dan tercatat setidaknya ada 133 orang menjadi korban investasi crypto palsu.

Perusahaan tersebut berjulukan PT Digi Global Konsultan nan berlokasi di Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo. Dari perusahaan itu, para pelaku melakukan penipuan terorganisir dengan jaringan lintas negara.

Perusahaan itu digunakan sebagai sarana perekrutan pekerja sekaligus instansi operasional penipuan online nan menyasar penduduk negara asing, khususnya penduduk negara Amerika Serikat.

"Para pelaku terlebih dulu membangun kedekatan emosional dengan korban menggunakan identitas tiruan dan akun media sosial fiktif," kata Himawan.

Himawan membeberkan para pelaku menggunakan foto dan video wanita untuk menarik perhatian korban. Bahkan, jaringan tersebut juga menyiapkan model original untuk melakukan video call secara langsung agar hubungan emosional kepercayaan korban meningkat.

"Modus ini sangat terstruktur dan memanfaatkan sisi psikologis korban. Korban dibuat merasa mempunyai hubungan individual sehingga tanpa sadar melakukan transfer biaya secara berjenjang dalam jumlah besar," ujar Himawan.

"Setelah korban percaya, korban diarahkan melakukan investasi pada platform trading crypto tiruan nan telah dimanipulasi sehingga biaya nan disetorkan sepenuhnya dikuasai jaringan pelaku," lanjutnya.

Usai kepercayaan terbangun, Himawan mengatakan korban kemudian diarahkan melakukan transfer investasi melalui website trading crypto nan telah dimanipulasi sistemnya.

Dalam operasionalnya, jaringan pelaku mempunyai pembagian tugas nan tersusun rapi mulai dari kepala, supervisor, leader, marketing hingga asisten marketing. Para pelaku dibagi menjadi empat tim.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap beragam modus penipuan online nan memanfaatkan pendekatan emosional dan menawarkan untung investasi secara tidak wajar.

"Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap rayuan investasi dari orang nan baru dikenal di media sosial maupun aplikasi komunikasi digital," kata Artanto.

"Pastikan legalitas platform investasi nan digunakan dan jangan mudah tergiur untung besar dalam waktu singkat. Apabila menemukan indikasi penipuan siber, segera laporkan kepada pihak kepolisian," imbuhnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE; Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE; dan Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman balasan paling lama 12 tahun penjara.

Baca selengkapnya di sini.

(tim/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional