Eddy Tansil Buron Legendaris 30 Tahun yang Asetnya Disita Negara

Sedang Trending 5 hari yang lalu
Eddy Tansil Buron Legendaris 30 Tahun nan Asetnya Disita Negara KORUPTOR 1,3 TRILIUN YANG KABUR DARI INDONESIA Eddy Tansil(dok.MI)

EDDY Tansil tercatat sebagai salah satu buron nan belum sukses ditangkap selama 30 tahun. Pelariannya dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang pada tahun 1996 mengenai kasus nan menimbulkan finansial negara dahsyat akibat skandal angsuran macet Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo).

Profil dan Skandal Bapindo 1994

Eddy Tansil, pemilik grup Golden Key, terjerat kasus korupsi setelah mendapatkan angsuran dari Bapindo sebesar US$430 juta (sekitar Rp1,3 triliun pada kurs saat itu) melalui pembukaan Letter of Credit (L/C). Proyek pembangunan pabrik petrokimia nan dijanjikan rupanya fiktif, dan biaya tersebut diselewengkan.

Pada tahun 1994, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara, denda Mata Uang Rupiah sebesar 30 juta, serta tanggungjawab bayar duit pengganti sebesar Rp500 miliar. Namun, baru menjalani dua tahun masa hukuman, Eddy Tansil sukses melarikan diri secara misterius dari penjara.

Upaya Penyitaan Aset Negara

Pemerintah Indonesia melalui Kejaksaan Agung terus berupaya melakukan pengejaran terhadap aset-asetnya. Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi pemulihan kerugian finansial negara. Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung telah menyerahkan sejumlah aset milik Bos PT Golden Key Group (PT GKG), Eddy Tansil, selaku terpidana kasus pembobolan duit negara sebesar US$430 juta alias sekitar Rp1,3 triliun. Aset nan diserahkan itu berupa duit tunai Rp51,6 miliar, 20 bagian tanah, vila, hingga pabrik. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi Kejagung nan sukses menelusuri aset Eddy Tansil sebesar Rp51,6 miliar.

"Kasus Eddy Tansil nan telah lama menjadi ingatan publik, uangnya tetap bisa diperoleh lagi," ucap Purbaya di Kejaksaan Agung, kemarin (15/6). Turut datang Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Ketua Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi,

Daftar Aset Eddy Tansil nan Diselamatkan Negara

  1. Uang tunai sejumlah Rp51.682.537.548.
  2. 1 bagian tanah seluas 1.550 meter persegi (m2) dan 4 gedung villa di Desa Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
  3. 1 bagian tanah seluas 26.403 m² dan gedung pabrik PT Rimba Subur Sejahtera (ex pabrik Becks Beer) di Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
  4. 1 bagian tanah seluas 26.403 m² dan gedung pabrik PT Rimba Subur Sejahtera (ex pabrik Becks Beer) di Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
  5. 18 bagian tanah kosong di Desa Argawana, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Serang, Banten (diperoleh sejak tahun 2025).

(H-4)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia