Ecommorce Mulai Potong Pajak Pedagang Online 1 November

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan kebijakan penyedia jasa pasar digital namalain marketplace memungut pajak penghasilan (PPh) para pedagang online alias merchant bertindak 1 November 2026.

"Marketplace itu ditunda sampai 31 Oktober. Nanti Insyaallah 1 November bakal kita berlakukan sesuai dengan kesiapan para platform," ujarnya kepada awak media di Gedung Juanda, Jakarta pada Jumat (18/9/2026).

Keputusan tersebut, kata Bimo berasas patokan nan sudah ada dan pengumuman nan sudah dilakukan.

Kebijakan ini sebelumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 tahun 2025. Seiring dengan pergantian Menteri Keuangan dan Sri Mulyani Indrawati menjadi Purbaya Yudhi Sadewa, kebijakan pun ditunda.

Beberapa waktu lampau sempat dicanangkan bertindak pada 1 Juli 2026. Empat marketplace untuk mulai memungut pajak penghasilan pada pedagang online, ialah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Hanya saja Menteri Keuangan saat itu, Purbaya Yudhi Sadewa kembali menunda dengan argumen menjaga daya beli masyarakat.

"Bottleneck-nya ya lantaran Pak Menteri Purbaya keputusannya untuk sementara menunda agar kesiapannya gimana," terang Bimo beberapa waktu lampau saat ditemui wartawan di kantornya, dikutip Jumat (18/9/2026).

Bimo pun memastikan empat marketplace tersebut sudah menyiapkan sistem, sehingga bisa langsung jalan pada bulan depan. Uji coba sistem juga dipastikan melangkah lancar.

(dem/dem) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News