Rohman Wibowo
, Jurnalis-Selasa, 23 Juni 2026 |16:31 WIB

E-Commerce Wajib Diskon Biaya Layanan 50% untuk Usaha Kecil dan Mikro (Foto: Freepik)
JAKARTA - Kementerian UMKM mengeluarkan patokan baru untuk memperkuat daya saing pelaku upaya mini dan mikro di ekosistem digital. Melalui Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan platform e-commerce untuk memberikan perlakuan unik berupa insentif biaya jasa nan menjual produk dalam negeri demi melindungi pelaku upaya mikro dari beban operasional nan kian berat.
Kebijakan ini diambil lantaran besarnya beban komponen biaya nan dibebankan platform kepada pedagang kecil. Menteri UMKM Maman Abdurahman memerintahkan agar setiap platform digital di Indonesia memberikan keringanan potongan nilai pada komponen biaya layanan.
"Nah, nan kami mintakan biaya jasa itu wajib potongan nilai 50% bagi upaya mikro dan kecil. Jadi, sebagai corak kita kudu memberikan proporsi keadilan," jelas Maman saat ditemui di instansi Kementerian Perekonomian, Jakarta, dikutip Selasa (23/6/2026).
Selain insentif biaya, pemerintah juga mengunci kepastian upaya bagi pedagang melalui perjanjian jangka panjang agar charging fee tidak lagi berubah-ubah secara sepihak.
Hal ini dianggap krusial untuk menjaga stabilitas arus finansial para pelaku upaya agar mereka dapat melakukan perencanaan finansial nan matang selama satu tahun ke depan.
"Jadi, jika sudah berkontrak dengan seller-seller itu satu tahun, ya selama satu tahun itu enggak boleh sembarangan naik-naikin harga. Charging fee-nya nggak boleh naik-naikin," tegas Maman.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·