Para siswa dan siswi mengikuti program Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di Sekolah Rakyat Sentra Handayani, Cipayung , Jakarta, Selasa (15/7/2025).(MI/Susanto)
KEMENTERIAN Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan sejumlah perubahan dalam penyelenggaraan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah tahun 2026. Salah satu perubahan utama adalah penambahan masa penyelenggaraan menjadi lima hari serta keterlibatan siswa nan menjadi pengurus OSIS maupun Majelis Perwakilan Kelas (MPK) di tingkat SMP dan SMA/SMK.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah (Sesditjen PAUD Dasmen) Kemendikdasmen, Eko Susanto, menjelaskan bahwa kebijakan baru tersebut telah diatur dalam Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026.
"Dalam ketentuan Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026, kita atur bahwa pelaksanaannya lima hari," kata Eko di Jakarta pada Rabu (24/6).
Menurut Eko, lama MPLS Ramah tahun 2026 bertambah dua hari dibandingkan patokan sebelumnya nan tercantum dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru. Dengan perubahan ini, peserta didik baru bakal mempunyai waktu lebih panjang untuk mengenal lingkungan sekolah, budaya belajar, serta beragam program pendidikan nan tersedia.
Meski demikian, penyelenggaraan MPLS Ramah dapat disesuaikan untuk sekolah berasrama, Sekolah Luar Biasa (SLB), maupun sekolah jasa khusus. Penyesuaian tersebut tetap kudu dilaporkan kepada Dinas Pendidikan setempat alias Kemendikdasmen sesuai ketentuan nan berlaku.
Selain perubahan durasi, Kemendikdasmen juga memperbarui patokan mengenai kepanitiaan MPLS Ramah. Pada tahun ini, sekolah diperbolehkan melibatkan siswa nan tergabung dalam kepengurusan OSIS maupun MPK sebagai bagian dari panitia pelaksana di jenjang SMP dan SMA/SMK.
Namun, keterlibatan siswa dalam kepanitiaan tidak dilakukan tanpa syarat. Kemendikdasmen menegaskan bahwa peserta nan ditunjuk kudu memenuhi kriteria tertentu guna memastikan aktivitas MPLS berjalan aman, nyaman, dan mendukung lingkungan sekolah nan positif.
"Pengurus OSIS alias MPK nan terlibat membantu kepanitiaan dengan syarat utama berbudi pekerti baik, tidak mempunyai riwayat tindak kekerasan agar tetap pelaksanaannya kondusif dan positif," kata Eko.
Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026, siswa nan dapat menjadi panitia MPLS Ramah kudu berasal dari pengurus OSIS, personil MPK, alias pengurus organisasi ekstrakurikuler. Selain itu, mereka tidak boleh mempunyai kecenderungan perilaku negatif maupun riwayat sebagai pelaku kekerasan alias perundungan (bullying).
Sementara itu, bagi sekolah nan belum mempunyai OSIS, MPK, alias organisasi ekstrakurikuler, siswa tetap dapat dilibatkan dalam kepanitiaan MPLS Ramah. Syaratnya, siswa tersebut mempunyai prestasi akademik maupun nonakademik nan baik serta keahlian interpersonal nan memadai.
Kebijakan terbaru ini diharapkan dapat memperkuat penyelenggaraan MPLS Ramah sebagai sarana penyesuaian peserta didik baru, sekaligus menciptakan lingkungan sekolah nan lebih inklusif, aman, dan bebas dari praktik perundungan. (Ant/E-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·