Nur Khabibi
, Jurnalis-Selasa, 23 Juni 2026 |12:29 WIB

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
JAKARTA - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim dijadwalkan membacakan duplik dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, Selasa (23/6/2026). Nadiem menyatakan, kesempatan ini merupakan pembelaan terakhirnya dalam perkara tersebut.
"Hari ini adalah sidang pembelaan terakhir dari kasus saya," kata Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa.
Nadiem menjelaskan, pihaknya bakal membacakan dua duplik, masing-masing dari pribadi dan penasihat hukum.
Ia mengungkapkan, duplik pribadinya bakal menceritakan kronologis dari sebelum menjabat menteri hingga keputusan pemilihan Chrome OS.
"Agar Majelis Hakim dan publik bisa membayangkan seperti apa tugas saya, konteks situasi di negara pada saat itu, untuk bisa mengerti semua niat baik nan telah dilakukan dalam kasus ini," ujarnya.
Lebih lanjut, dia merasa prihatin atas tuntutan jaksa nan dilayangkan kepadanya. Sebab, kata Nadiem, balasan nan dituntut terhadapnya lebih besar daripada tuntutan teroris.
"Ironi terbesar kasus ini adalah saya dipenjara dan dituntut lebih besar daripada teroris untuk suatu kebijakan nan menghemat minimal Rp3,6 triliun untuk memilih suatu operating system nan cuma-cuma dan menghemat anggaran," ucapnya.
Nadiem Dituntut 18 Tahun
Dalam persidangan, jaksa menilai Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 603 dan/atau 604 KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas dasar itu, jaksa meminta majelis pengadil menjatuhkan pidana penjara terhadap Nadiem.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·