Jakarta -
BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan memperkuat sinergi dalam memastikan kepatuhan pemberi kerja terhadap penyelenggaraan program agunan sosial. Penguatan tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Sinergi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Bersama Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial di Jakarta, Senin (7/9).
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Akmal Budi Yulianto mengatakan kerja sama tersebut menjadi langkah berbareng BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperkuat pengawasan kepatuhan pemberi kerja melalui Pengawasan dan Pemeriksaan Bersama. Upaya tersebut telah diperkuat melalui pertukaran info nan sudah dilakukan kedua lembaga empat kali dalam setahun.
"Pertukaran info tersebut menjadi modal krusial untuk melakukan pemadanan data, memperkuat pengawasan, sekaligus mengidentifikasi potensi ketidakpatuhan pemberi kerja. Ke depan, pemanfaatan info tersebut bakal didorong lebih jauh, tidak hanya dipertukarkan dan dipadankan, namun dioptimalkan untuk menentukan sasaran pengawasan dan pemeriksaan berbareng serta mendukung tindak lanjut atas ketidakpatuhan nan ditemukan," jelas Akmal dalam keterangannya, Senin (7/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akmal mengatakan penguatan kepatuhan pemberi kerja terus menjadi perhatian, khususnya dalam memastikan seluruh pekerja terdaftar serta info pekerja dan bayaran nan disampaikan telah sesuai. Upaya tersebut krusial dilakukan untuk memastikan setiap pekerja memperoleh kewenangan perlindungan agunan sosial secara optimal.
"Dari sisi kepesertaan, kita mau memastikan pekerja nan semestinya didaftarkan betul-betul didaftarkan, info pekerja disampaikan secara betul dan lengkap, serta ketidaksesuaian nan ditemukan segera diperbaiki," katanya.
Hingga Juli 2026, BPJS Kesehatan telah melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan berbareng dengan BPJS Ketenagakerjaan maupun Dinas Tenaga Kerja terhadap 2.429 badan usaha. Pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan kepatuhan pemberi kerja sekaligus memastikan setiap pekerja memperoleh kewenangan perlindungan JKN dan agunan sosial ketenagakerjaan sebagaimana mestinya.
Dari sisi keuangan, Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Bayu Teja Muliawan menegaskan penguatan kepatuhan pembayaran iuran bukan hanya berangkaian dengan pemenuhan tanggungjawab pemberi kerja, tetapi juga mendukung efektivitas pengelolaan penerimaan iuran dan keberlanjutan Program JKN.
Lebih lanjut, Bayu berharap, sinergi ini dapat diterapkan secara konsisten mulai dari tingkat pusat hingga instansi cabang, melalui koordinasi dan komunikasi nan berkelanjutan.
"Dengan demikian, pengawasan dapat melangkah lebih efektif dan terkoordinasi, sekaligus mendorong kepatuhan pemberi kerja, khususnya dalam pembayaran iuran," tambah Bayu.
Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho mengatakan kerja sama tersebut bakal terus dievaluasi melalui monitoring dan pertimbangan nan dilakukan satu kali dalam setahun.
Agung mengatakan pertimbangan tersebut diharapkan dapat memandang sejauh mana ketidakpatuhan dapat diselesaikan sekaligus mengukur semakin banyaknya pekerja nan memperoleh perlindungan agunan sosial.
"Sinergi ini diharapkan dapat memperkuat kepatuhan dan pengawasan penyelenggaraan agunan sosial bagi pekerja. Melalui sinergi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, kami berambisi bisa membangun ekosistem info nan semakin kuat, termasuk dalam menjaga keamanan dan perlindungan info pribadi pekerja," tegas Agung.
(akd/akd)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·