
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan berjumpa dengan Ombudsman RI membahas Wajib Halal Oktober.
JAKARTA — Ombudsman RI menyatakan dukungannya terhadap penerapan Wajib Halal pada Oktober 2026. Dukungan tersebut disampaikan dalam pertemuan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Ketua Ombudsman RI Nuzron Joher menegaskan, Wajib Halal merupakan bagian dari pemenuhan kewenangan publik sekaligus corak kehadiran negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Sebelum kita hadir, kami sudah menyatakan bahwa program BPJPH, program prioritas Presiden di bagian syariah dan halal, itu komitmen dan konsisten bahwa wajib legal tetap (dilaksanakan) pada waktunya nan telah ditetapkan.” tegasnya.
Dalam menjalankan kegunaan pengawasan, Ombudsman juga bakal mendorong pencegahan maladministrasi melalui pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di BPJPH.
Anggota Ombudsman RI sekaligus Koordinator Bidang Keagamaan, Maneger Nasution, menegaskan bahwa Wajib Halal merupakan petunjuk peraturan perundang-undangan sekaligus bagian dari pemenuhan kewenangan publik.
“Wajib Halal Oktober, Ombudsman dukung itu. Karena legal itu kewenangan publik. Publik punya kewenangan mendapatkan pelayanan halal. Mayoritas bangsa kita memerlukan itu. Karena itu kita dukung,” kata Maneger.
“Ombudsman bakal datang untuk mengawasi apakah kewenangan publik di bagian legal ini sudah terpenuhi alias tidak, dengan standar maladministrasi,” lanjutnya.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyambut baik support dan pengawasan Ombudsman. Menurutnya, BPJPH terbuka terhadap masukan dan pengawasan sebagai bagian dari upaya berkepanjangan meningkatkan kualitas pelayanan.
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·